jpnn.com - JEMBER-- Dinas Sosial provinsi Jawa Timur membebaskan orang yang dipasung keluarganya.
Ini untuk memperingati hari Disabilitas Nasional 3 Desember lalu.
BACA JUGA: Hina Kapolres di Facebook, Kena Satu Tahun Penjara
Dari jumlah 124 orang yang dipasung di Kabupaten Jember, hanya dua orang saja yang di bebaskan.
Dua orang yang dibebaskan yakni di Desa Andong Sari dan Desa Jubung.
BACA JUGA: Kalog Hubungkan Logistik KEK Sei Mangkeââ¬âPelabuhan Belawan
Selanjutnya 2 orang ini langsung di bawa ke RSJ Lawang untuk mendapat proses medis.
Kemudian di rujuk ke UPT untuk direhab di Dinsos Provinsi Jawa Timur.
Salah satu yang dibebaskan adalah Ahmad Baihaqi.
BACA JUGA: Puing Pesawat Nahas Polri Ditemukan di Perairan Lingga
Ahmad sudah dipasung oleh keluarganya sejak tahun 1994 silam.
Dia sempat melakukan puasa Senin Kamis dan mempunyai cita cita yang tinggi sehingga harapannya tidak sesuai dengan keinginannya dan akhirnya pikirannya tidak normal.
Dia sempat dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit.
Namun, tidak ada hasil. Harapan dari keluarga adanya pembebasan pasung, korban nantinya bisa sembuh seperti layaknya orang normal. (pul/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Lebih Murah, Sembako asal Malaysia Jadi Primadona di Nunukan
Redaktur : Tim Redaksi