jpnn.com - SIDRAP - Jumaezar alias Mezar bin Ahmad Lusi, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolres Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan, divonis satu tahun penjara.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap yang diketuai Muh Bintang SH, Maezar terbukti bersalah atas kasus ‘Hate Speech’ atau menebar kebencian terhadap institusi Polri di sosial media (sosmed) Facebook termasuk juga menyerang dan menghina pribadi Kapolres Sidrap.
BACA JUGA: Kalog Hubungkan Logistik KEK Sei Mangkeââ¬âPelabuhan Belawan
Hukuman satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang mendakwa putra bos Yayasan Ummul Khair Ahmad Lusi selama dua tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Muh Idil SH, Senin (5/12) mengatakan alasan majelis hakim menghukum terdakwa 1 tahun karena perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleh Kapolres AKBP Anggi Naulifar Siregar.
BACA JUGA: Puing Pesawat Nahas Polri Ditemukan di Perairan Lingga
“Juga Maezar tidak pernah dihukum sebelumnya dan sopan selama persidangan, dan mengakui semua perbuatannya,” kata Idil seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Selasa (6/12).
JPU Abdullah Zubair menambahkan Majelis Hakim membuktikan dakwaan pasal 182 ayat (1) KHUP jo 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008.
BACA JUGA: Harga Lebih Murah, Sembako asal Malaysia Jadi Primadona di Nunukan
“Perbuatan terdakwa membuat akses ITE yang bermuatan penghinaan dan penyebaran kebencian ‘Hate Speech’ di sosmed Facebook,”katanya.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar mengaku puas atas hukuman diberikan kepada terdakwa Maezar.
Setidaknya, kata Anggi, pelaku penghina institusi negara bisa dihukum penjara.“Yang sudah, sudalah. Proses hukum sudah berjalan dengan baik. Yang penting intinya, semua ini pelajaran bagi masyarakat luas agar jangan sekali-kali pernah menghina lembaga milik negara seperti Polres Sidrap,” imbuhnya. (ady/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kejanggalan, Sejumlah Anggota KNPI Pilih Mundur
Redaktur : Tim Redaksi