22 WN Tiongkok yang Diduga Komplotan Kriminal Ditangkap Imigrasi Batam

Rabu, 06 Mei 2015 – 22:16 WIB

jpnn.com - BATAMKOTA - Petugas imigras kelas IA Batam mengamankan 22 warga negara Tiongkok di perumahan bukit Indah Sukajadi nomor 79, Baloi, Batam, Selasa (5/6) malam. Mereka diduga telah melanggar aturan keimigrasian.  

Dimana dari 22 orang itu hanya delapan orang yang memiliki paspor. Mereka juga terindikasi mengendalikan judi online, karena saat digeledah isi rumah itu, petugas imigrasi mengamankan sejumlah alat elektronik mulai dari laptop, ponsel, server internet serta sejumlah kabel dan peralatan elektonik lainnya. 

BACA JUGA: Hamengkubuwono X Keluarkan Sabda, Ini Sikap Mendagri

"Apa kepentingan mereka belum tahu, mereka masih tertutup, cuman yang pasti hasil penyelidikan sementara yang punya paspor hanya delapan orang. Yang lain tak bisa tunjukan pasport atau dokumen keimigrasian lainnya," ujar M Rafli, Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Rabu (6/5) sore. 

Penangkapan ini kata dia bermula dari laporan warga terkait adanya warga asing tersebut. "Selain itu, sejak Senin (3/5) lalu dari Direktorat Jendral Keimigrasian juga menginstruksikan operasi penertiban dokumen WNA, makanya kami lakukan penggerebakan," tutur Rafli.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Beberkan Penyebab Longsor Pangalengan

Saat digrebek, para WNA itu mencoba menyuap petugas Imigrasi dengan sejumlah uang. Namun petugas tetap membawa mereka ke kantor Imigrasi. "Untuk sementara mereka kami tahan karena bermasalah dengan dokumen keimigrasian, ada yang baru pertama datang Batam ada yang sudah berulang-ulang," kata Rafli.

Namun tak menuntut kemungkinan, para WNA yang diamankan ini terlibat kasus kriminal, sehingga setelah melakukan penyelidikan terkait dokumen imigrasi, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan kepolisian. "Yang kami takutkan, bisa jadi mereka komplotan pelaku kriminal. Karena beberapa waktu lalu, kami juga mendapati WNA yang membobol ATM, judi Online dan lainnya," kata Rafli.

BACA JUGA: Gara-gara Longsor Pengalengan, PLN Kehilangan 227 Megawatt

22 WNA itu diduga melanggar pasal 71 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan sanksi yang tertera pada pasal 75 dengan memberikan tindakan administrasi dan tindakan pendeportasian. (eja/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Daerah Otonom Baru Balanipa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler