jpnn.com, KENDARI - Sebanyak 2.270 honorer atau pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sebanyak 2.270 pegawai non-ASN yang terlindungi melalui Jamsostek tersebut tersebar di 23 organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Muna Barat, termasuk pemerintah kecamatan.
BACA JUGA: Jelang Seleksi PPPK 2022, Regulasi Afirmasi untuk Honorer K2 dan Nakes Belum Terbit
Penjabat Bupati Muna Barat Bahri mengatakan jumlah itu akan terus bertambah sampai dengan 3.080 pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Muna Barat.
Dia memastikan program Jamsostek dapat menjangkau seluruh pekerja, tidak hanya non-ASN, tetapi juga aparatur desa dan seluruh pekerja rentan di daerah itu.
BACA JUGA: Andi Muhammad Irfan Dorong Insentif Guru Honorer Dimasukkan ke APBD
“Kami akan siap dan sangat mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK di Kabupaten Muna Barat sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021," kata Bahri dalam pelaksanaan Apel Pagi ASN Kabupaten Muna Barat, di Laworoku, Senin.
Apel itu dirangkai dengan penyerahan kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada tiga pegawai non-ASN secara simbolis oleh Penjabat Bupati Muna Barat Bahri dan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Irsan Sigma Octavian.
BACA JUGA: Pemkab Mempertahankan Tenaga Honorer, Pak Ali: Kami Secara Kelembagaan Mendukung
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan percepatan pendataan dalam memastikan program itu diikuti setiap pekerja di daerah setempat. Mereka diikutkan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Irsan Sigma Octavian mengapresiasi Pemkab Muna terkait dengan pemberian jaminan sosial kepada pekerja di daerah itu.
"Jadi, selanjutnya tidak hanya pekerja atau pegawai pemerintahan melalui non-ASN yang akan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tetapi juga membuka pintu perlindungan bagi seluruh aparatur desa dan pekerja rentan atau pekerja mandiri yang memiliki penghasilan tidak tetap,” tuturnya.
Dia menjelaskan pemberian perlindungan kepada pekerja mandat undang-undang yang wajib dipenuhi negara dengan memastikan setiap orang dapat bekerja dengan tenang, tanpa mengkhawatirkan risiko. "Pegawai non-ASN juga merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan selama menjalankan setiap aktivitas keseharian," katanya.
Mereka, katanya, memiliki peranan penting dalam mendukung kegiatan pemerintahan, khususnya di daerah, agar berjalan dengan baik. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi