23 Anggota DPR Bakal Jadi Tersangka

Jumat, 26 Desember 2008 – 03:12 WIB
JAKARTA - Selain nasib mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman yang di ujung tanduk karena didakwa bersama-sama dengan Chandra Antonio Tan didakwa memberikan suap kepada anggota DPR-RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berjanji akan membidik 23 anggota Komisi Kehutanan DPRTerutama yang menjadi aktor dan berperan besar dalam skandal suap alihfungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ancaman KPK itu tentunya akan dilaksanakan jika Chandra Antonio Tan, Direktur PT Candratex Indo Artha terbukti berdasarkan putusan pengadilan Tipikor memberikan suap kepada para anggota DPR

BACA JUGA: Dua Mantan Dubes Tak Ditahan

Begitu juga dengan penerima, tidak hanya sampai kepada Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faisal, dua anggota DPR komisi kehutanan yang sudah dijebloskan ke bui (dalam berkas berbeda), KPK juga membidik anggota DPR yang ikut andil besar dalam skandal haram tersebut.

”Ya, kalau ada dalam dakwaan dan nanti divonis bersama-sama oleh hakim Tipikor, berarti KPK tinggal melanjutkan saja
Sama seperti kasus Bank Indonesia, setelah BA divonis besalah, yang lain langsung menyusul,” terang Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto kepada JPNN, Kamis (25/12) malam .

Bibit juga mengutarakan, siapa saja yang didakwa bersama-sama akan ditindaklanjuti segera oleh KPK

BACA JUGA: Nasib Dana Nasabah Century Menggantung

”Kami juga terima kasih kepada wartawan yang selalu mengingatkan
Kalau didakwa bersama-sama berarti indikasi keterlibatan kuat sekali,” paparnya.

Dalam dakwaan disebut 23 orang anggota Komisi IV? ”Sebanyak 23 orang, hebat donk

BACA JUGA: John Key Dipindah ke Medaeng

Kalau didakwa bersama-sama berarti kuat sekaliTapi begini, KPK sangat teliti dan hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangkaKalau sebanyak itu nanti divonis terlibat, kita akan kaji lagiSoalnya KPK terbatas dengan jumlah tenagaCuma ada patokan yang bisa kita lakukan, kalau uang yang diterima gede (besar) berarti perannya (aksinya sang aktor, red) juga gedeKalau yang menerima rata-rata biasanya belakangan, walau kemungkinan juga bisa kenaTapi semuanya akan dikaji dulu setelah ada vonis Tipikor,” tegasnya.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, 22 Desember 2008, Penuntut Umum KPK Zet Tadung Aloy dkk menjerat Chandra Antonio Tan dengan pasal penyuapan, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Candra didakwa secara bersama-sama dengan gubernur Syahrial Oesman melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan memberi uang sebesar Rp5 miliar, dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Multi Guna (BMG) kepada Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faisal, Azwar Chesputra, dan HM Fachri Andi Leluasa.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Nyawa WNI Diutamakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler