Ancaman KPK itu tentunya akan dilaksanakan jika Chandra Antonio Tan, Direktur PT Candratex Indo Artha terbukti berdasarkan putusan pengadilan Tipikor memberikan suap kepada para anggota DPR
BACA JUGA: Dua Mantan Dubes Tak Ditahan
Begitu juga dengan penerima, tidak hanya sampai kepada Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faisal, dua anggota DPR komisi kehutanan yang sudah dijebloskan ke bui (dalam berkas berbeda), KPK juga membidik anggota DPR yang ikut andil besar dalam skandal haram tersebut.”Ya, kalau ada dalam dakwaan dan nanti divonis bersama-sama oleh hakim Tipikor, berarti KPK tinggal melanjutkan saja
Bibit juga mengutarakan, siapa saja yang didakwa bersama-sama akan ditindaklanjuti segera oleh KPK
BACA JUGA: Nasib Dana Nasabah Century Menggantung
”Kami juga terima kasih kepada wartawan yang selalu mengingatkanDalam dakwaan disebut 23 orang anggota Komisi IV? ”Sebanyak 23 orang, hebat donk
BACA JUGA: John Key Dipindah ke Medaeng
Kalau didakwa bersama-sama berarti kuat sekaliTapi begini, KPK sangat teliti dan hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangkaKalau sebanyak itu nanti divonis terlibat, kita akan kaji lagiSoalnya KPK terbatas dengan jumlah tenagaCuma ada patokan yang bisa kita lakukan, kalau uang yang diterima gede (besar) berarti perannya (aksinya sang aktor, red) juga gedeKalau yang menerima rata-rata biasanya belakangan, walau kemungkinan juga bisa kenaTapi semuanya akan dikaji dulu setelah ada vonis Tipikor,” tegasnya.Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, 22 Desember 2008, Penuntut Umum KPK Zet Tadung Aloy dkk menjerat Chandra Antonio Tan dengan pasal penyuapan, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Candra didakwa secara bersama-sama dengan gubernur Syahrial Oesman melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan memberi uang sebesar Rp5 miliar, dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Multi Guna (BMG) kepada Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faisal, Azwar Chesputra, dan HM Fachri Andi Leluasa.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Nyawa WNI Diutamakan
Redaktur : Tim Redaksi