Dua Mantan Dubes Tak Ditahan

Jumat, 26 Desember 2008 – 01:53 WIB
JAKARTA – Dua mantan Dubes RI di Tiongkok, Letjen (pur) Kuntara dan Laksma (pur) A.AKustia, bisa sedikit tenang

BACA JUGA: Nasib Dana Nasabah Century Menggantung

Kejaksaan Agung memastikan tidak menahan dua tersangka korupsi pungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tiongkok tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan, kebijakan itu didasari sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka
’’Keduanya siap mengembalikan uang (hasil pungutan) yang diterima,’’ katanya di Gedung Bundar.

Pertimbangan lain adalah kondisi fisik keduanya

BACA JUGA: John Key Dipindah ke Medaeng

Selain tidak menahan, Kejagung tidak mengajukan permohonan cekal bagi tersangka ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM.

Kuntara dan Kustia menjadi tersangka setelah kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP)
Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu) per pemohon

BACA JUGA: SBY Minta Nyawa WNI Diutamakan



Namun, pungutan yang seharusnya masuk ke kas negara sebagai PNBP tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadiPungutan itu terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004Total mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta).

Marwan menegaskan, kejaksaan belum bisa menentukan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan dua mantan Dubes periode 2000–2004 ituSebab, kejaksaan masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)’’Jadi, (hasil pungutan) ada yang untuk kepentingan dinas, ada yang masuk kantong pribadi,’’ ujarnya.

Berdasar informasi yang diperoleh, BPKP menjanjikan kepada Kejagung untuk memberikan hasil audit selambatnya akhir bulan iniSebelumnya, tim BPKP juga ikut dalam rombongan jaksa penyidik yang terbang ke Tiongkok pada 30 November lalu untuk menyidik kasus biaya kawat tersebut.

Meski bermaksud mengembalikan uang kerugian negara, mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut menegaskan kasus itu tetap berjalanAlasannya, kasus tersebut disidik dengan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pengembalian uang negara tidak menghilangkan unsur pidana’’Tapi, hal itu bisa menjadi hal-hal yang meringankan,’’ jelasnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Kustia, Panhar Makawi, mengaku belum ada kesediaan untuk mengembalikan uang’’Dari mana (kabar) itu? Kami belum ada pembicaraan tentang (pengembalian uang) itu,’’ ungkapnya ketika dihubungi tadi malam.

Dia menyatakan, saat pemeriksaan Senin (22/12), kliennya baru ditanya soal identitas dan prosedur dalam KBRI’’Pemeriksaan belum masuk materi (kasus),’’ katanya

Dia memperkirakan materi kasus pungutan baru ditanyakan saat pemeriksaan kedua di Gedung Bundar’’Kemungkinan Januari, setelah tahun baru,’’ ujarnya. (fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Inisiator Pertemuan Denmark


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler