BACA JUGA: SBY Minta Nyawa WNI Diutamakan
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, anggaran makan John Key dan tiga anak buahnya, beserta para petugas yang menjaganya, Rp 380 ribuBACA JUGA: RI Inisiator Pertemuan Denmark
’’Sejak John Key dkk ditahan di polda, anggaran makan untuk mereka per hari Rp 380 ribu,’’ ungkap sumber tersebut
BACA JUGA: Maktab Haji Permanen di Depan Mata
Menurut sumber tersebut, pengalihan sidang dari Tual, Maluku Tenggara, ke Surabaya seharusnya dibarengi kejelasan anggaran yang dikucurkan dari Mahkamah Agung’’Selama ini biaya operasional sidang di Surabaya dan akomodasi jaksa dari Maluku ditanggung kejaksaan,’’ ucapnya.
Karena besarnya anggaran yang harus dikeluarkan, sejak Rabu lalu (24/12) John Key dan tiga anak buahnya dipindahkan dari tahanan Polda Jatim ke Rutan Medaeng.
John Key adalah tokoh preman yang lama malang melintang di JakartaBeserta ketiga anak buahnya, Tito Key, Pedro Tanlain, dan Antonius Tanlain, dia menyiksa dua warga Maluku Tenggara pada Juli 2007Yakni, Charles Refra dan Jemry RefraDengan alasan keamanan, sidang mereka dipindah dari Maluku ke SurabayaMereka Keempatnya ditahan di sel Polda Jatim sejak 20 November 2008.
Pengadilan Negeri Surabaya mengakui telah mengeluarkan penetapan pengalihan tempat penahanan untuk John Key dan dkk’’Pengalihan ini sifatnya hanya memindahkan tempat penahanan terdakwa dari tahanan di polda ke rutanJadi, bukan pengalihan yang lain-lain, seperti tahanan rumah maupun tahanan kota,’’ kata Humas PN Surabaya Berlin Damanik.
Menurut dia, pihaknya hanya membuat ketetapan atas permintaan jaksaDengan begitu, PN Surabaya tidak punya kepentingan atas pemindahan tempat penahanan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Bambang Haryanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penahanan John Key dkk’’Para tahanan itu dilaporkan masuk rutan sekitar pukul 15.30 (Rabu, 24/12)Mereka sementara waktu dikarantina sebelum dibaurkan dengan tahanan lain,” terang Bambang. (sep/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depkes Matangkan Kebijakan Subsidi Obat
Redaktur : Tim Redaksi