JAKARTA – Sebanyak 23 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggak laporan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya (BPYBDS)Tidak tanggung-tanggung, total nilainya mencapai Rp 47,52 triliun
BACA JUGA: Eksplorasi Sumur Baru, TPPI Mulai Lunasi Utang
Data tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Auditor Utama BPK Ilya Afiyanti mengatakan, dari total 141 BUMN yang ada di Indonesia, masih ada 23 perusahaan yang belum melaporkan BPYBDS
’’Karena kalau dukungan tidak selesai, maka tidak mungkin opininya clean
BACA JUGA: 70 Persen Distribusi Logistik Butuh Transportasi Darat
Selalu saja wajar dengan pengecualian (WDP) sajaMenurutnya, pencatatan di 23 BUMN tersebut sangat bervariasi
BACA JUGA: DPR: Peran BP Migas Diperluas
Jika ekuitas tidak sesuai, membuat laporan tidak matchSehingga BPYBDS tidak dicatat sesuai dengan yang diterima.Tidak hanya mengenai BPYBDS, lanjut Illya, pihaknya juga meminta perusahaan plat merah untuk tidak memakai dana corporate social responsibility (CSR) untuk kepentingan di luar jenis usaha perusahaanMisalnya untuk dana perjalanan dinas pejabatKebijakan tersebut dimulai tahun depanSehingga, perusahaan harus berhati-hati dalam menggunakan dananya.’’Kita tidak mau BUMN jadi tuduhan-tuduhanKasihan BUMNDikasih fasilitas tidak, dibantu tidak tapi harus untung,” papar wanita berkerudung tersebut.
Staf Ahli Meneg BUMN Bidang SDM dan Teknologi Wahyu Hidayat mengatakan, masalah BPYBDS adalah persoalan lamaMasalahnya sangat luar biasaMulanya, dulu pemerintah membuat proyek yang tidak terlalu clearKemudian, proyek tersebut diserahkan kepada BUMN untuk dikelolaTapi, perusahaan tidak memiliki data-data mengenai aset yang diserahkan tersebut.’’BUMN hanya ketempuhan membebani sajaIni menjadi masalah yang sangat rumit sampai sekarang ini,’’ tuturnya.
Ditambahkan Direktur Keuangan PT Pelindo III Wahyu Suparyono, perusahaannya merupakan salah satu BUMN yang masih menunggak BPYBDSTotalnya mencapai Rp 215 miliarMasalah ini sudah ada sejak 14 tahun lalu.’’14 tahun terakhir tidak terkena koreksi positif oleh kantor pajakIni membuat beban perusahaan makin bertambahAkan mempengaruhi cash flow perusahaanTahun ini dana yang tidak kena koreksi positif Rp 9 miliarSaya tidak bisa bayangkan kalau yang mempunyai BPYBDS sampai triliunan,” urainya.
Saat ini, katanya, pemerintah terus mencoba mengharmonisasi aturan yang menjadi dasar BPYBDS tersebutTapi tidak kunjung selesaiTentunya persoalan ini akan membahayakan bagi cash flow’’Alasan tidak ada koreksi sederhana karena belum menjadi assetLumayan kalau Rp 9 miliar itu balikKita sudah lapor sampai ke Dirjen Pajak,’’ paparnya(cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
Redaktur : Tim Redaksi