BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, hingga kini terdapat 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak utang kepada pemerintah pusatDari jumlah tersebut, 116 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi (penghapusan), 54 PDAM belum melakukan restrukturisasi, sementara lima PDAM sudah melunasi tunggakannya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto mengatakan, pada 25 Oktober lalu, DPR menyetujui pengajuan penghapusan utang yang ditanggung lima PDAM senilai Rp 1,04 triliun
BACA JUGA: 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2012
Tetapi PDAM Jakarta Raya tidak termasuk di dalamnya.Kelima PDAM yang disetujui penghapusan utangnya adalah PDAM Kota Semarang, PDAM Kabupaten Tangerang, PDAM Kota Bandung, PDAM Kota Palembang, dan PDAM Kota Makassar
Sementara PAM Jaya memiliki utang pokok ke pemerintah sebesar Rp 850 miliar
BACA JUGA: Minta Kaji Ulang Pengalihan Premium ke Pertamax
PAM Jaya meminta agar utang ini dikoversi menjadi penyertaan modal oleh Kementerian KeuanganBACA JUGA: 2011, Beras Bulog Sultra Terdistribusi 20 Ribu Ton
Namum permintaan ini belum ditanggapi.Akibatnya, ketika kegiatan operasional pengadaan dan penyaluran air minum dialihkan ke PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, kedua perusahaan swasta itu harus membayar bunga dan cicilan pokokTahun ini, kedua perusahaan harus membayar Rp 120,9 miliar ke rekening Kementerian Keuangan (Kemenkeu)Sejak beroperasi 1998, Palyja dan Aetra sudah membayar utang kepada Kemenkeu sebesar Rp 650 miliar(dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2020, Permintan Semen Capai 76 Juta Ton
Redaktur : Tim Redaksi