jpnn.com, JAMBI - Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jambi Husairi menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan SK Pemberhentian tehadap 24 PNS dan pensiunan.
Ini sekaligus menjawab Surat Edaran Menpan-RB terbaru terkait ancaman bila PNS yang sudah dinyatakan terbukti korupsi tidak diberhentikan hingga 30 April, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan dikenai sanksi.
BACA JUGA: Tidak Ada Alasan Tunda Pemecatan PNS Terbukti Korupsi
Husairi menyampaikan, SK pemberhentian 24 PNS korup di Jambi telah dirampungkan dan dihantarkan pihaknya.
“SK sudah kita keluarkan dan sudah diserahkan ke keluarga masing- masing bagi yang masih ditahan,” sebutnya yang menjelaskan upaya ini sudah rampung pada awal Maret lalu.
BACA JUGA: Segera Pecat! Ribuan PNS Terbukti Korupsi Masih Terima Gaji
Sedangkan untuk yang tidak ditahan, dia menyebut, juga sudah diberikan kepada yang bersangkutan. Seperti ASN yang aktif dan pensiunan ASN.
BACA JUGA: Tidak Ada Alasan Tunda Pemecatan PNS Terbukti Korupsi
BACA JUGA: Bocah SD Tewas Tersengat Listrik Saat Memanjat Pohon Jengkol
“Untuk yang masih aktif ada satu orang, langsung berhenti dari jabatannya hari itu juga,” jelasnya yang menyebut tidak etis mengungkap sosok ASN yang dimaksud.
Ini berarti setelah menerima SK, yang bersangkutan telah berstatus mantan ASN. Mereka juga tidak berhak menerima dana pensiun. Ini juga berlaku sama untuk pensiunan ASN yang dinyatakan masuk dalam daftar ASN korup sebelumnya.
“Bagi yang pensiun juga sudah kita laporkan ke Kemenpan dan BKN, artinya, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) keluar tidak berhak dapat pensiun,” katanya lagi.
Ditanya mengenai rincian status ASN yang dipecat ini, Husair menyebut tak mengingat detilnya. Yang jelas dalam surat BKN dan Kemenpan-RB untuk Pemprov Jambi memang ada 24 nama. Dan sudah dilakukan tindakan semua.
“Artinya sudah klir di Pemprov, kita tidak ada lagi masalah hingga 30 April,” jelasnya.
Sedangkan untuk jumlah di Provinsi Jambi seluruhnya, dia menyebut setidaknya ada 96 ASN yang terlibat kasus korupsi. “Itu bukan kewenangan saya yang jawab, ke daerah masing-masing,” tegasnya.
BACA JUGA: Mustahil Bulan Ini Terbit Keppres Pengangkatan Honorer K2 jadi PNS
Selebihnya, dari pihak ASN yang dipecat, pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait gugatan hukum yang ditempuh. “Sampai saat ini belum ada penolakan dan perlawanan melalui hukum dari mereka,” jelasnya.
Selain itu, untuk OPD terakhir yang mendapat pemecatan, Husairi hanya memberikan bocoran bahwa ada pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.
“Ada pada Dinas Pertanian, tapi rata-rata sebaran OPD-nya sama banyak menyumbang PNS kasus korupsi ini,” ujarnya. (aba)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Genangi Ruang Kelas, Sejumlah Sekolah di Jambi Diliburkan
Redaktur & Reporter : Soetomo