Petugas dari Polres Sangau, Kabupaten Sintang, Kalbar berhasil mengamankan tiga truk pengangkut 489 karung gula illegal
BACA JUGA: 48 Ribu Guru di Riau Belum Sarjana
Tiga truk pengangkut gula yang totalnya mencapai 24 ton lebih itu diamankan saat melintasi di Jalan Raya Bodok-Sanggau pada Rabu (25/11) pukul 01.00 WIBBACA JUGA: Belum Selesai, Sudah Rusak
Masing-masing truk mengangkut 160 karung gula dengan merek CGX dan Gula Ink with Sugar
BACA JUGA: Ada KP Batubara di Areal Kuburan
“Setelah diperiksa, ternyata gula-gula tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi,” terang Kapolres Sanggau, AKBP I Wayan Sugiri SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Heni Agus Sunandar SIk
Selain mengamankan tiga truk dengan nomor polisi KB 9531 DA, KB 5925 G dan B 9235 MQ berikut 489 karung gula illegal, kepolisian juga menahan tiga sopir truk tersebutMereka masing-masing Bb, Do dan HrBahkan polisi juga berhasil menangkap Nm (36), yang dicurigai sebagai TSK pemilik barang illegal tersebut
Upaya penyelundupan gula ini sepertinya dikemas dengan rapiKetiga sopir sendiri tidak mengetahui persis siapa pemilik gula tersebutBahkan, mereka sendiri tidak mengetahui siapa pemilik truk yang mereka gunakan untuk mengangkut gula illegal tersebut.
“Sejauh ini, kita sudah memeriksa para saksi-saksiKini mereka termasuk Nm, sudah kita amankan,” ungkap.
Menurut Hani, penangkapan gula-gula illegal tersebut merupakan salah satu atensi Kapolres Sanggau dalam rangka menekan angka kejahatan di Bumi DarananteIni sekaligus mendukung program 100 hari Kapolri, di masa Kabinet Indonesia bersatu jilid II.
TSK penyelundupan gula tersebut diancam Pasal 102 hruf f sub pasal 103 huruf d UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan pasal 62 ayat 1 sub a,g,h dan j, UURI nomor 80 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 58 huruf K UURI nomor 7 tahun 1996, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (dri/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kupang Juga akan Terima Bantuan Austria
Redaktur : Tim Redaksi