24 Ton Gula Malaysia Diamankan

Kamis, 26 November 2009 – 13:30 WIB
SANGAU- Mahalnya harga gula di Tanah Air dimanfaatkan para mafia untuk memasok gula illegalUntungnya, aparat kepolisian berhasil menangkap jaringan penyelundup gula dari Malaysia itu.

Petugas dari Polres Sangau, Kabupaten Sintang, Kalbar berhasil mengamankan tiga truk pengangkut 489 karung gula illegal

BACA JUGA: 48 Ribu Guru di Riau Belum Sarjana

Tiga truk pengangkut gula yang totalnya mencapai 24 ton lebih itu diamankan saat melintasi di Jalan Raya Bodok-Sanggau pada Rabu (25/11) pukul 01.00 WIB
Gula illegal tersebut dibawa dari Kecamatan Sekayam menuju Kabupaten Sintang

BACA JUGA: Belum Selesai, Sudah Rusak



Masing-masing truk mengangkut 160 karung gula dengan merek CGX dan Gula Ink with Sugar
Setiap karung memiliki berat 50 kg

BACA JUGA: Ada KP Batubara di Areal Kuburan



“Setelah diperiksa, ternyata gula-gula tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi,” terang Kapolres Sanggau, AKBP I Wayan Sugiri SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Heni Agus Sunandar SIk

Selain mengamankan tiga truk dengan nomor polisi KB 9531 DA, KB 5925 G dan B 9235 MQ berikut 489 karung gula illegal, kepolisian juga menahan tiga sopir truk tersebutMereka masing-masing Bb, Do dan HrBahkan polisi juga berhasil menangkap Nm (36), yang dicurigai sebagai TSK pemilik barang illegal tersebut

Upaya penyelundupan gula ini sepertinya dikemas dengan rapiKetiga sopir sendiri tidak mengetahui persis siapa pemilik gula tersebutBahkan, mereka sendiri tidak mengetahui siapa pemilik truk yang mereka gunakan untuk mengangkut gula illegal tersebut.
“Sejauh ini, kita sudah memeriksa para saksi-saksiKini mereka termasuk Nm, sudah kita amankan,” ungkap. 

Menurut Hani, penangkapan gula-gula illegal tersebut merupakan salah satu atensi Kapolres Sanggau dalam rangka menekan angka kejahatan di Bumi DarananteIni sekaligus mendukung program 100 hari Kapolri, di masa Kabinet Indonesia bersatu jilid II.

TSK penyelundupan gula tersebut diancam Pasal 102 hruf f sub pasal 103 huruf d UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan pasal 62 ayat 1 sub a,g,h dan j, UURI nomor 80 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 58 huruf K UURI nomor 7 tahun 1996, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (dri/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kupang Juga akan Terima Bantuan Austria


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler