Belum Selesai, Sudah Rusak

Gedung DPRD Palembang Telan Rp680 Miliar

Kamis, 26 November 2009 – 12:34 WIB
JAKABARING- Sejak awal, pembangunan gedung DPRD Kota Palembang menuai kontroversiSelain nilainya yang menelan dana sebesar Rp680 miliar, pembangunnya juga sarat masalah

BACA JUGA: Ada KP Batubara di Areal Kuburan

Faktanya, belum lagi fisik gedung selesai, beberapa bagian gedung sudah mengalami kerusakan
Di antaranya beberapa kaca pecah dan saluran air yang rusak

BACA JUGA: Kupang Juga akan Terima Bantuan Austria

Diduga kerusakan ini lantaran kualitas bahan tidak bermutu baik.

Ketua Reses DPRD Dapil IV, Ilyas Hasbullah, me-warning kontraktor dan PU Cipta Karya segera melakukan perbaikan
Dikatakan, kerusakan yang terjadi di beberapa bagian gedung baru DPRD Kota Palembang diduga karena adanya keteledoran, sehingga ada bagian kaca dan saluran parit (gorong-gorong,red) yang rusak.

“Karena, pembangunan ini masih masuk tahap pemeliharaan maka pihak kontraktor akan melakukan perbaikan terhadap kaca yang pecah

BACA JUGA: Harimau Liar akan Dilumpuhkan

Sedangkan untuk parit yang pecah merupakan tanggung jawab PU Cipta Karya,” ujar Ilyas
   
Ditambahkan, sesuai dengan kesepakatan awal, pekerjaan yang dilakukan pembangunan gedung baru DPRD Kota Palembang harus selesai Desember iniPihaknya yakin kalau untuk pembangunan fisik gedung selesaiNamun untuk interior gedung belum tentu dapat diselesaikan Desember ini
   
“Memang, gedung baru DPRD Kota Palembang merupakan gedung termegah dan terbagus di antara ibu kota provinsi se-IndonesiaSebab gedung ini ada pengelompokan sendiri baik gedung Paripurna, Sekwan dan Gedung Dewan,” ungkapnya.
   
Ilyas menambahkan, pengerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Palembang ini menelan dana Rp 680 MilyarJadi, sudah selayaknya pembangunan gedung ini sesuai dengan kesepakatan.
   
“Dengan adanya, kerusakan beberapa bagian gedung perlunya tindak lanjut dengan cepat pihak yang berwenang, untuk segera melakukan perbaikan semua bagian yang rusak,” jelasnya.
   
Faisal Riza Pembuat Komitmen (PK) PU Cipta Karya mengatakan, semua kerusakan terutama pada kaca yang pecah, akibat kecelakaan kerja tukang dan ini akan dilakukan perbaikan segera.    “Karena, pekerjaan yang dilakukan kontraktor memiliki tanggung jawab selama 6 bulanSementara kerusakan struktur gedung selama 10 tahun ini, bila rusak maka masih dilakukan perbaikan,” pungkasnya.(mg26/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sekda Banjar Ogah Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler