BACA JUGA: Kupang Juga akan Terima Bantuan Austria
Ironisnya, lahan tersebut bakal segera digarap.Adalah lahan PT Prima Energi Utama Jaya yang memasukkan tempat pemakaman umum masyarakat Bombana sebagai areal lahan Kuasa Pertambangan
BACA JUGA: Harimau Liar akan Dilumpuhkan
Tampak ratusan nisan makam mengisi areal pemakaman yang sudah puluhan tahun menjadi TPU itu.Kabid Mineral Batubara Panas Bumi Dinas ESDM Sultra, Burhanuddin mengecam keras dan mengharamkan P Prima Energi Utama Jaya untuk menggarap pertambangan batubara di areal pemakaman masyarakat tersebut.
"Tempat pemakanan itu haram dijamah perusahaan pertambangan untuk beroperasi
BACA JUGA: Mantan Sekda Banjar Ogah Sendiri
Tidak ada perusahaan yang diperkanankan menggarap pertambangan di pemakaman warga," kata Burhanuddin.Khusus untuk areal pekuburan itu, pria yang juga menjabat sebagai ketua Ikatan Ahli Pertambangan Sultra ini, menegaskan tidak boleh disentuh oleh aktivitas pertambangan tanpa izin dari masyarakat dan pemerintahan setempat
"Kalau kuburan itu adalah kuburan keluarga, maka harus ada izin dari keluarga yang setuju dilakukan relokasi kuburan, dan kalau itu TPU (tempat pemakaman umum) harus melalui izin pemerintah setempat," ujarnya.(m1/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Free Way Kaltim Dekati Kenyataan
Redaktur : Tim Redaksi