24 WNA Asal Tiongkok Diamankan karena Tak Memiliki Dokumen

Selasa, 02 Juli 2019 – 15:20 WIB
Puluhan WNA asal Tiongkok diamankan. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Banten, mengamankan 24 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dari salah satu perusahaan yang berada di Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung.

Puluhan WNA itu diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian.

BACA JUGA: Minum Kopi Oplosan, Empat Petugas Kebersihan di Tangsel Kejang-kejang

“Razia kali ini program Kesbangpol, di mana kami melakukan pengawasan langsung orang asing yang ada di Kota Tangerang. Untuk itu, kami mengamankan WNA asal China (Tiongkok) yang bekerja di PT Hengdastell Indonesia yang berada di Jatiuwung,” kata Kepala Seksi Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Kesbangpol Kota Tangerang Agung Pujarama.

BACA JUGA: Tiga TKA Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi dari Batam

BACA JUGA: Seorang Petugas Damkar Tewas Saat Padamkan Api Kebakaran di Tangerang

Agung mengungkapkan, pengamanan WNA itu hasil pengamatan Kesbangpol dan juga laporan warga terkait adanya perusahaan yang mempekerjakan WNA serta menempatkannya di mes di dalam perusahaan.

“Perusahaan ini sudah kami amati lama, ditambah banyaknya laporan masyarakat bahwa ada WNA yang bekerja di perusahaan tersebut. Setelah kami datangi, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen seperti paspor dan KITAS. Untuk itu kami bawa ke kantor Imigrasi untuk melakukan pendataan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Terobosan Kota Tangerang lewat Digitalisasi MTQ se-Provinsi Banten

Agung menegaskan akan memperketat pengawasan WNA tanpa dokumen lengkap masuk ke Kota Tangerang.

“Kesbangpol dalam setahun ada delapan kali kegiatan dalam pengawasan WNA, ini kegiatan yang ketiga kalinya. Kami akan terus bersinergis dengan Imigrasi, Satpol PP, TNI AD dan juga Polres Metro Tangerang Kota untuk pengawasan WNA yang tidak mempunyai dokumen resmi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Berbuat Asusila dengan Janda, WNA Asal Tiongkok Digerebek Warga

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Herman Lukman mengatakan akan menyelidiki terhadap puluhan WNA tersebut apakah mempunyai dokumen lengkap atau tidak.

Herman mengaku membutuhkan waktu selama 30 hari untuk memastikan legalitas WNA tersebut. Mereka akan didata untuk mengetahui alasan kedatangannya ke Kota Tangerang.

“Mereka harus ada izin kerja dari Dinas Ketenagakerjaan. Setelah itu mengurus izin tinggal di Imigrasi. Kami akan dalami terlebih dahulu, menurut informasi mereka mempunyai agensi untuk bekerja di perusahaan tersebut,” katanya. (one/nda/ags)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maruf Amin Targetkan Menang 60 Persen di Kota Tangerang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler