jpnn.com, SURABAYA - Polisi berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu seberat 24,1 kilogram di Surabaya, Jawa Timur. Dua orang pengedar barang haram itu juga telah diamankan petugas pada Senin (13/3).
Dua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial MF, 23, warga Kendari, Sulawesi Tenggara, dan AP (28), warga Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Tangkap Bandar Narkoba, 2 Anggota Tim Cobra Sampai Terluka, Lihat Kondisi Tabrakannya
"Kedua pelaku merupakan jaringan pengedar antarprovinsi, yaitu yang memasok sabu-sabu dari Sumatera. Keduanya dibekuk saat hendak turun dari Kereta Api Sembrani di Stasiun Pasar Turi Surabaya," kata Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Achmad Yusep Gunawan kepada wartawan.
Menurut penyelidikan polisi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial KS, yang diambil oleh pelaku MF dan AP di sebuah kamar hotel wilayah Kota Pekanbaru, Riau.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Kasus Narkoba Ammar Zoni
Selanjutnya sabu-sabu itu hendak diedarkan ke Pulau Jawa melalui perjalanan laut dan darat hingga akhirnya MF dan AP yang naik Kereta Api Sembrani dari Jakarta ditangkap polisi setibanya di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
"Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti psikotropika jenis sabu-sabu sebanyak 23 bungkus. Setelah kami timbang beratnya 24,1 kilogram," ujar Kombes Yusep.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Digerebek saat Transaksi di Labuhanbatu Utara, Tuh Tampangnya
Pelaku MF dan AP mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta dalam sekali tugas pengiriman sabu-sabu.
Kapolrestabes memastikan bahwa jajarannya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lainnya.
"Salah satunya kami memburu pelaku KS yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO sebagai pemasok sabu-sabu yang dibawa oleh MF dan AP," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean