Tangkap Bandar Narkoba, 2 Anggota Tim Cobra Sampai Terluka, Lihat Kondisi Tabrakannya

Senin, 13 Maret 2023 – 16:58 WIB
Barang bukti mobil Carry Pick Up yang dikendarai bandar narkoba inisial S ketika menabrak motor petugas Tim Cobra Polres Loteng. Foto: Dokpri

jpnn.com,  PRAYA - Upaya penangkapan terhadap bandar narkoba oleh Polres Lombok Tengah tak berjalan mulus lantaran dua Tim Cobra mengalami luka-luka.

Meski berhasil menangkap para target, dua petugas itu mengalami luka tabrak akibat perlawanan para bandar.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan awalnya pihaknya mengincar empat orang yang diduga sebagai bandar sabu-sabu.

"Keempat pelaku merupakan beda jaringan dan kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda, dua di antaranya termasuk resedivis" kata Hizkia Siagian di Praya, Senin (13/3).

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Digerebek saat Transaksi di Labuhanbatu Utara, Tuh Tampangnya

Dia menjelaskan tiga terduga pelaku berinisial N (34), S, (43), dan A. Mereka merupakan warga Kecamatan Praya Barat.

S dan A merupakan resedivis, diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada Kamis (9/3) sekitar pukul 03.00 WITA.

BACA JUGA: Gandeng BNN, Gubernur Herman Deru Meluncurkan Perkebunan Bersih Narkoba di Sumsel

Sedangkan terduga pelaku keempat, berinisial S (37), warga Praya Timur. Dia diamankan di Jalan Raya Desa Persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur pada Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 WITA.

Hizkia mengatakan kedua anggotanya harus mengalami luka saat mencoba menangkap S.

S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarainya. Beruntung petugas hanya mengalami luka ringan.

"Dari keempat pelaku, kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu-sabu" jelas Hizkia.

Di lokasi penangkapan pertama, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp 1.205.000, empat HP merk, dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting, dan pipa kaca.

Kemudian lokasi penangkapan kedua, petugas mengamankan satu mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, satu HP, dompet, dan satu ATM BRI.

Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan pelaku asal Praya Timur, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. (Tan/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Spesialis Tempat Hiburan Malam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler