jpnn.com, LABUHAN BATU - Seorang pengedar sabu-sabu di Jalan SMP Negeri 2, Desa Ujung Padang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Pelaku yakni ASS, 41, merupakan warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
BACA JUGA: 16 Pengedar Narkotika Ditangkap, Sabu-Sabu & Ganja Disita
"Pelaku diringkus pada Senin (6/3) sekitar pukul 10.15 WIB," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, didampingi Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi di mapolres setempat, Rabu.
Saat itu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Dibekuk Polisi di Nagan Raya
"Tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP tersebut, selanjutnya menangkap seorang pria ASS berikut barang bukti disita empat bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," ucapnya.
Selain itu, satu handphone berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp 300.000, satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BK 4877 YAW.
BACA JUGA: Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu
"Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari R yang tidak mengetahui tempat tinggalnya," jelasnya.
Kasat Narkoba Roberto menambahkan pelaku, dan barang bukti dibawa ke SatRes Narkoba Polres Labuhanbatu guna diproses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka ASS dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Roberto.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean