jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 243 perguruan tinggi dinonaktifkan karena melakukan pelanggaran. Meski dinonaktifkan bukan berarti perguruan tinggi itu dicabut izinnya.
Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Patdono Suwignjo menyatakan, penonaktifan akan memberikan beberapa pengaruh terhadap suatu perguruan tinggi. Pertama, berkaitan dengan akreditasi.
BACA JUGA: Daftar 243 PTS Dibekukan Bukan Keluaran Kementerian
"Kalau perguruan tinggi itu dinonaktifkan maka pengusulan akreditasi ke BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) tidak dilayani," kata Patdono saat konpers di Gedung D Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Kemudian, Patdono menambahkan, pengajuan penambahan prodi baru tidak akan dilayani. Ketiga, sertifikasi dosen juga tidak dilayani.
BACA JUGA: Delegasi Australia Study Tour ke Seskoal
Apabila perguruan tinggi yang dinonaktifkan itu menerima bantuan hibah dari Kemenristekdikti, maka pemberian hibah akan dihentikan. Bagi perguruan tinggi yang dinonaktifkan, maka pemberian beasiswa terhadap mahasiswanya akan dihentikan.
"Jadi pada prinsipnya perguruan tinggi yang dinonaktifkan, izin tidak dicabut, tapi tidak dilakukan pelayanan. Status nonaktif akan dicabut, dikembalikan ke aktif kalau sudah memperbaiki pelanggaran," ungkap Patdono. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata, Keterbukaan Informasi di PTN Masih Buruk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PGRI: Data Hasil UKG jadi Bahan Olok-olok Guru
Redaktur : Tim Redaksi