jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), baik orang pribadi maupun badan.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 61,01 triliun.
BACA JUGA: Tax Amnesty Jilid II Segera Berakhir 8 Hari Lagi, Daftar Yuk
Adapun masa berlaku tax amnesty jilid II adalah Januari hingga 30 Juni 2022.
Jumlah PPh yang terkumpul tersebut terdiri dari sebanyak Rp 32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp 28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.
BACA JUGA: DJP Kumpulkan Rp 12,56 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
"Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp 594,82 triliun," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (2/7).
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS.
BACA JUGA: Kemenkeu Siapkan Denda Berat! Buruan Ikut Tax Amnesty Jilid II
"Terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II," ungkap Sri Mulyani.
Dia memerinci harta yang dideklarasikan berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 512,57 triliun, deklarasi luar negeri Rp 59,91 triliun, serta dideklarasikan dalam bentuk investasi melalui surat berharga negara (SBN), hilirisasi, dan energi terbarukan senilai Rp 22,34 triliun.
Sri Mulyani menyebut deklarasi dalam negeri tercatat Rp 498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp 13,7 triliun.
Deklarasi harta bersih melalui investasi meliputi 19,98 triliun investasi dalam negeri dan senilai Rp 2,3 triliun repatriasi.
"Repatriasi merupakan harta luar negeri yang direpatriasikan," kata Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul