jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan kebutuhan formasi guru PPPK 2024 sebanyak 419.146.
Namun, sayangnya hingga pengusulan formasi PPPK 2024 melalui e-formasi ditutup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) usulan pemda sangat minim, bahkan merosot dibandingkan seleksi tahun 2021 hingga 2023.
BACA JUGA: Bukan Hanya Guru, Honorer Bidang Ini juga Harus Diangkat jadi PPPK
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan masih ada kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK.
Dari jumlah tersebut, terdapat 2.633 prioritas satu (P1) yang merupakan peserta lulus passing grade seleksi PPPK 2021.
BACA JUGA: P2G Protes: Makan Siang Gratis Siswa Sama Saja Mengambil Jatah Guru HonorerÂ
"Misi kami sebenarnya ingin menuntaskan P1 dan guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah negeri, makanya pengadaan guru ASN tahun ini kami fokuskan kepada PPPK," terang Dirjen Nunuk dalam buka bersama Fortadikbud di kantor Kemendikbudristek, Jumat (22/3).
Sayangnya, untuk P1 saja yang sebenarnya harus dituntaskan pemda, tidak semua diusulkan. Dari sisa 14.070 P1, yang bisa terakomodasi tahun ini sebanyak 11.437 formasi. Sisanya 2.633 formasi tidak diusulkan.
BACA JUGA: Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Timnas AMIN: Guru Honorer Siap-Siap Tidak Terima Gaji
Dirjen Nunuk mengatakan untuk menuntaskan P1 dan guru honorer ini, Kemendikbudristek tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga yang tergabung dalam panitia seleksi nasional (Panselnas) dan paling utama pemda.
"Kalau kami maunya guru honorer dituntaskan semuanya dan diangkat PPPK," ucapnya.
Jika semuanya tuntas, lanjut Dirjen Nunuk, baru pengisian formasi guru ASN berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan turunannya PP Manajemen ASN.
Sebenarnya kata Profesor bidang pendidikan ini, pemda seharusnya memaksimalkan usulan formasinya. Toh penggajiannya nanti pada 2025, sehingga tidak akan mengganggu sistem anggaran di APBD 2024.
Namun, lagi-lagi Prof. Nunuk menambahkan pemda tidak melakukannya karena alasan takut tidak bisa membayar gaji dan tunjangan PPPK.
Lantas bagaimana nasib P1 dan guru honorer yang tidak terakomodasi tahun ini? Apakah mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu? Dirjen Nunuk memberikan jawaban yang mungkin melegakan para guru honorer.
Menurut dia, guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Dasarnya jelas bahwa guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam, sehingga tidak memungkinkan mereka mengajar di sekolah lain.
"Guru tidak bisa dijadikan PPPK paruh waktu, sekalipun guru mata pelajaran (mapel). Bagaimana bisa nyambi di sekolah lain, sedangkan beban kerjanya 24 jam, " tegas Dirjen Nunuk.
Dia menambahkan Kemendikbudristek juga sudah memberikan usulan dalam penyusunan RPP Manajemen ASN agar guru tidak masuk dalam sistem PPPK paruh waktu.
Dirjen Nunuk berharap semua usulan Kemendikbudristek terkait masalah guru bisa diakomodasi dalam RPP tersebut.
"Kalau enggak, ya akan begini-begini terus. Saya rasa tiga kali pengadaan seleksi PPPK (2021, 2022, 2023) bisa menjadi bahan evaluasi bagaimana agar pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK bisa tuntas," pungkas Dirjen Nunuk. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad