2,5 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar Dibakar BNN

Sabtu, 22 Juni 2024 – 11:07 WIB
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin pemusnahan lahan ganja di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/HO-BNN RI)

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan lahan ganja seluas kurang lebih 2,5 hektare pada ketinggian 690 meter di atas permukaan laut (mdpl) di satu titik lokasi Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (20/6).

"Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pemantauan lahan tanaman narkotika," kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut

Ruddi mengatakan pemusnahan merupakan komitmen BNN sebagai institusi pemimpin dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman narkotika.

Hasil pemantauan (monitoring) tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, di mana total tanaman ganja yang dimusnahkan, yaitu sebanyak kurang lebih 24 ribu batang pohon ganja dengan berat kurang lebih 12 ribu kilogram ganja basah.

BACA JUGA: BNN Bergerak, Pemilik Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar Siap-Siap Saja

Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 sentimeter (cm) hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm.

Dia menjelaskan pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar tersebut memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Enggak Bakal Menang Melawan Anies di Pilkada Jakarta

Berdasarkan aturan itu, ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ruddi menuturkan pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar tersebut menjadi salah satu rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 dengan tema Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar.

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar dipimpin Brigjen Pol. Ruddi dengan melibatkan kementerian/lembaga sebagai penguatan kolaborasi bersama Polri, TNI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   BNN   lahan ganja   Aceh   Narkotika  

Terpopuler