BNN Bergerak, Pemilik Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar Siap-Siap Saja

Kamis, 07 Maret 2024 – 08:09 WIB
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan saat memberikan keterangan terkait dengan temuan ladang ganja di Aceh Besar, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Rahmat Fajr

jpnn.com, ACEH BESAR - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bergerak mengusut pemilik hingga penanam ganja di lahan seluas 4 hektare yang baru ditemukan di tiga titik pada dua kecamatan di Aceh Besar.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan siapa pemilik ladang ganja 4 hektare itu dari dua TKP di Indrapuri dan Lamteuba ini," kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Ruddi Setiawan di Aceh Besar, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Anggota DPRD Ini Ditangkap BNN NTT, Disebut Cuma Pemakai, Lalu Dilepas

Tim BNN RI sebelumnya memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas 4 hektare dari tiga titik berbeda di Kabupaten Aceh Besar dengan total 20.000 batang dan berat 7 ton.

Tiga lokasi pemusnahan tersebut, yakni 2 hektare dari dua titik ladang ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen berada di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, sisa 5.000 batang.

BACA JUGA: Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya

Seluas 2 hektare lagi di Desa Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum. Di sana terdapat 15.000 pohon ganja siap panen.

Brigjen Ruddi menyebut penemuan ladang ganja itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan pengiriman ganja dari Aceh ke Lampung.

BACA JUGA: Dianggap Permainan, Hak Angket DPR Bakal Diladeni Jokowi

Tim BNN lantas melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang tersangka berinisial RZ.

"Penangkapan RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg pada hari Sabtu (2/3) di Aceh Besar," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, BNN bersama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) lalu melakukan monitoring lahan tanaman ganja di Aceh Besar.

"Berdasarkan hasil monitoring yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja di Aceh Besar ini," katanya.

Dalam penyelidikan kasus itu juga ditemukan adanya gudang penyimpan ganja kering di Indrapuri yang diduga milik tersangka RZ.

"Tersangka RZ adalah pemilik gudang. Akan tetapi, kami masih kembangkan pelaku ini dan kami selidiki siapa pemilik dan siapa yang menanam ganja ini," ujar Ruddi.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler