jpnn.com - SAMPANG – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan dalam 2,5 jam itu, polisi membekuk tiga warga karena terbukti mengkonsumsi sabu-sabu (SS) dan membawa pil koplo jenis double L.
Ketiga tersangka itu berinisial MA, 30, warga Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan; SR; dan AK, 19, warga Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Kota Sampang.
BACA JUGA: Warga Sebut Kera Siluman Jelmaan Putri Kesayangan Pak Haji
Radar Sampang (Grup JPNN.com) Sabtu (28/12) melaporkan, MA diringkus di ruas Jalan Raya Kecamatan Tambelangan saat mengemudikan Toyota Avanza Nopol M 1727 HA, Jumat (26/12) dini hari.
Sebab, polisi sebelumnya menerima informasi jika pengemudi mobil berwarna putih tersebut baru saja mengkomsumsi narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tas plastik berwarna hitam berisi alat hisap dan SS.
Sementara tersangka SR dan AK diciduk polisi di ruas Jalan Jamaludin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.
BACA JUGA: Kejati DIJ: Ada Penyimpangan Dana Bansos
Kasatnarkoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di dua lokasi. Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa SS yang beratnya sekitar 0,36 gram, 78 butir pil koplo jenis double L dan alat hisap.
”BB yang kami amankan dari MA merupakan sisa-sisa SS yang sebelumnya sudah dikonsumsi oleh tersangka,” katanya.
BACA JUGA: Kabar Gadis Cantik Berubah jadi Kera Bikin Heboh Warga
Dijelaskan, 2,5 jam sebelum menangkap MA atau pada Kamis (25/12) sekitar pukul 21.30, pihaknya berhasil menciduk pengguna SS berinisial SR dan pengedar pil koplo jenis double L berinisial AK.
”Tersangka AK diamankan polisi bersama tersangka berinisial SR di ruas Jalan Jamaludin Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang,” papar mantan Kasatreskrim Polres Sampang itu.
Sementara saat menyampaikan keterangan di hadapan polisi, tersangka SR mengaku menjadi pengguna SS sejak dua bulan terakhir. Dia mengaku mengenal SS setelah disuruh salah seorang rekannya membeli SS.
”Awalnya saya hanya coba-coba Pak. Tapi, lama-kelamaan malah ketagihan,” ungkap pria berusia 40 tahun yang tercatat sebagai warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang itu sambil menundukkan kepala.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK dan SR akan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
”Khusus AK, akan dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Syaiful Anam. (gik/yan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Yakin Pembunuh Sadis Siswa SMA Segera Tertangkap
Redaktur : Tim Redaksi