25 Persen Gedung Bertingkat Jakarta Melanggar Ketentuan Teknis

Jumat, 28 Juli 2017 – 01:41 WIB
Pembangunan gedung bertingkat. Foto/ilustrasi: Jawa Pos Radar Jogja

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 dari 300 alias 25 persen gedung bertingkat lebih dari delapan lantai di ibu kota melanggar perizinan dan ketentuan.

"75 gedung itu tersebar di lima wilayah kota. Jenis pelanggarannya merubah desain dan tidak sesuai ketentuan teknis," ungkap Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta, Yuli Astuti, Kamis (27/7).

BACA JUGA: Pemprov DKI Beri Pembekalan 105 Pendamping Jamaah Haji

Yuli menjelaskan, puluhan gedung bertingkat tersebut sebagain besar melanggar koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB) atau tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau melebihi KDB atau KLB yang ditentukan bisa disegel hingga dibongkar. Sementara kalau merubah desain diberi surat teguran," ujarnya.

BACA JUGA: Djarot Berkomitmen Menindaklanjuti Hasil Audit BPK

Menurut Yuli, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 72 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

"SLF ini dibutuhkan sebagai jaminan keamanan dan keamanan bangunan yang dibangun," katanya.

BACA JUGA: ITF Sunter: Pertama di Jakarta, Mulai Dibangun Bulan Depan

Dia menambahkan, dalam beberapa kasus, banyak bangunan gedung bertingkat yang melanggar karena tidak memenuhi syarat SLF.

Di antaranya tidak memiliki sistem proteksi dini (alarm) kebakaran yang baik dan layak.

"Biasanya kami menyarankan pemilik gedung untuk segera memperbaiki izinnya," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Djarot Rombak Kabinet


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler