jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 alias isolasi di 25 RW.
Jumlah RW itu tersebar di 16 (dari 63) kelurahan.
BACA JUGA: 25 RW di Kota Depok Diisolasi
Kebijakan itu mengacu kepada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait penetapan PSKS di Kota Depok. Daftar lengkap RW yang kena PSKS itu ada di dalam link berita di bawah ini.
“Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap RW pada kelurahan dengan jumlah kasus sama dengan atau lebih dari 6 di Kota Depok, terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris seperti dilansir Portal Resmi Kota Depok, Kamis (4/6).
BACA JUGA: Virus Corona Mengamuk di Pasar Cisalak Depok
Situasi COVID-19 di Kota Depok hingga Jumat (5/6) pukul 12.54 WIB. Foto/Gambar: ccc-19depokgoid
Idris mengatakan, protokol kesehatan khusus yang dimaksud adalah dengan melakukan sterilisasi ruang, rumah, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
BACA JUGA: Pak Idris Minta Warga Kota Depok Lebih Waspada
"Termasuk juga menyelenggarakan rapid test dan swab PCR, isolasi di rumah sakit atau mandiri sesuai kondisi, serta pemeriksaan dan pelayanan kesehatan rutin," imbuhnya.
Idris menjelaskan, 25 RW tersebut berasal dari 16 kelurahan di tujuh (dari sebelas) kecamatan yang ada di wilayahnya.
Dia mengatakan, mayoritas wilayah yang diterapkan PSKS ada di Kecamatan Pancoran Mas, dengan sembilan RW, yaitu dari Kelurahan Depok sebanyak dua RW, Depok Jaya sebanyak tiga RW, Kelurahan Pancoran Mas sebanyak dua RW, Mampang sebanyak satu RW dan Rangkapan Jaya Baru sebanyak satu RW.
Selanjutnya, di Kecamatan Cimanggis, Sukmajaya, dan Tapos masing-masing ada empat RW.
Sisanya, di RW 11 Kelurahan Tanah Baru, RW 5 dan 2 di Kelurahan Ratu Jaya, serta RW 4 dan 9 di Kelurahan Sukamaju. (jd07/ed02/eud02)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Adek