jpnn.com, NATUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menenggelamkan sebanyak 26 kapal ikan asing (KIA) di perairan Pulau Tiga, Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (30/10).
Ke-26 kapal ikan nelayan asing berbendera Vietnam tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
BACA JUGA: KRI Halasan Berhasil Menangkap Kapal Ikan Malaysia
Kapal tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat pada kapal, kemudian kapal dibocorkan dan diisi air. Penenggelaman disaksikan Kajati Kepri Asri Agung Putra dan Bupati Natuna berserta jajaran PSDKP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Negeri Kepri, Asri Agung Putra mengatakan, penenggelaman kapal ikan asing untuk menjalankan perintah Pengadilan Negeri Ranai kepada Kejaksaan Negeri Ranai, selaku eksekutor berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ranai.
BACA JUGA: 59 Kapal Siap Ditenggelamkan, Tinggal Tunggu Arahan Bu Susi
Kapal Ditenggelamkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagian barang bukti yang disita negara untuk dimusnahkan.
Dalam penenggelaman kapal Asri Agung Putra didampingi Kejari Ranai dan Kejari Bintan, Lingga, Tanjung Pinang, Bupati Natuna, Sekda Natuna, Jampidum Kejaksaan Agung, Ladis perikanan dan Kelautan Natuna, Kadishub, DSKP.
BACA JUGA: Dua Kapal Perikanan Berbendera Vietnam Ditangkap di Riau
”Penenggelaman kapal ini tanpa gunakan bahan peledak, tapi memasukan beban berat, lalu diisi air, cara ini jauh lebih efisien dan efektif juga ramah lingkup,” ujarnya.
Dikatakannya, sejauh ini sudah sekitar 56 unit kapal asing yang sudah ditenggelamkan dalam kurun waktu tahun 2017-2018 .
Kapal-kapal yang sudah ditenggelamkan akan dilakukan pembersihan agar tidak mengganggu alur pelayaran.
”Jika kita melihat data kasus pencurian ikan di laut Natuna, terus mengalami peningkatan dan harus dilakukan penegakan hukum dengan tegas,” ujarnya.
Selain penegakkan hukum secara tegas, penangganakan tingginya angka illegal fishing di Natuna harus didukung alokasi anggaran yang cukup di Kejaksaan Natuna. Salah satunya untuk kegiatan mengeksekusi tersebut, juga butuh biaya.
”Tadi sudah disampaikan dan dilihat langsung oleh Jampidum Kejagung, gimana kondisinya di Natuna. Selain rawan illegal fishing, perlu penambahan anggaran dalam proses pene-gakan hukum di Kejaksaan Negeri Natuna,” ujarnya di atas kapal feri Indra Perkasa.(arn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KRI Sigurot Tangkap Kapal Berdokumen Palsu
Redaktur & Reporter : Budi