jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Komandan Armada (Koarmada) I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil. Kali ini KRI Halasan-630 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia. Penangkapan berlangsung di Perairan Selat Malaka Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Senin (8/10).
Menurut siaran pers Dinas Penerangan Koarmada I, kronologis penangkapan KIA tersebut berawal saat KRI Halasan-630 melaksanakan patroli di sekitar Perairan Selat Malaka. Saat itu, KRI Hasalan mendapat kontak kapal yang sedang melintas di Perairan Selat Malaka Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya pada posisi 04° 10’ 600’’ U - 099° 29, 300’’ T.
BACA JUGA: KRI Spica 934 Deteksi Keberadaan Kapal Selam di Dasar Laut
Kemudian KRI Halasan-630 dengan sigap dan segera melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut. Sesaat kapal ikan tersebut berhenti, dilanjutkan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan menerjunkan 1 Tim Pemeriksa keatas kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh data kapal yaitu jenis Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dengan nama kapal PKFB 1837, Tonage 30 GT, Asal Malaysia, Muatan Ikan Campuran, dengan Nakhoda Praneet (WNA Thailand), ABK 3 orang (WNA Thailand).
BACA JUGA: Pushidrosal Kirim Kapal Survei di Perairan Palu Pascagempa
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KIA Malaysia PKFB 1837 diduga melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia secara ilegal (Illegal Fishing).
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Halasan-630 memutuskan membawa kapal Ikan asing tersebut dengan dikawal ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Lihat Nih, Putri Kedua Dinar Lahir di Atas Kapal Perang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasukan TNI AL Dikirim Bantu Korban Gempa Palu
Redaktur & Reporter : Friederich