26 Politisi jadi Tersangka Suap Pemilihan DGS BI

Rabu, 01 September 2010 – 16:30 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan kasus suap pada pemilihan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004Hari ini, KPK mengumumkan 26 tersangka baru dalam kasus itu

BACA JUGA: Ketua Banggar: Kita Malu Gedungnya Begini

Sementara penetapan tersangkanya terhitung sejak 27 Agustus lalu melalui enam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan terhadap beberapa terdakwa dalam kasus yang sama, ditemukan bahwa saat menjadi wakil rakyat, 26 orang tersebut diduga telah menerima pemberian traveller cheque terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004," ungkap Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dalam jumpa pers di KPK, Rabu (1/9).

26 nama itu adalah anggota DPR periode 1999-2004, yang dikelompokkan dalam tiga fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar dan PPP
Dari FPDIP, KPK menetapkan 14 nama yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes

BACA JUGA: Anak Bermasalah Hukum Sebaiknya Jangan di Lapas

Dari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno.

Dari Fraksi Golkar periode 1999-2004, nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky Baramuli
Untuk nama-nama tersangka dari Fraksi Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPR

BACA JUGA: Menag: Membubarkan Ahmadiyah Jauh Lebih Bermanfaat

Hanya TM Nurlif saja yang sekarang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun dari Fraksi PPP, tersangkanya adalah Sofyan Usman dan Daniel TanjungBibit menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini suap pemilihan DSG BI itu Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa antara lain Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri dan Dudhie Makmun Murod

Dari pengakuan para terdakwa di pengadilan Tipikor, terungkap adanya aliran dana dalam bentuk travel cheque Bank International Indonesia (BII) dari pengusaha yang juga istri mantan Wakpolri, Nunun Nurbaeti ke para anggota DPR guna memuluskan pencalonan Miranda Gultom.

Namun terkait status Nunun, Bibit mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman dan masih mengumpulkan bukti-bukti"Nunun dan tiga orang penerima lain sedang kita dalami," katanya.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp 15 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler