26 Politisi Resmi Dilarang ke Luar Negeri

Jumat, 17 September 2010 – 01:11 WIB

JAKARTA - 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, telah resmi dilarang ke luar negeriAtas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi telah memasukkan 26 nama tersangka suap itu ke dalam daftar pencegahan agar tidak bisa meninggalkan Indonesia selama setahun ini.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/9), menyatakan, pencegahan mulai diberlakukan sejak 8 September, atau sepekan setelah KPK resmi mengumumkan 26 penerima travellers cheque sebagai tersangka

BACA JUGA: Cukup Bukti, Wako Tomohon Bakal Dibui

"Suratnya tanggal 7 September
Yang tanda tangan Pak Jasin (Wakil Ketua KPK M Jasin)," ujar Barimbing.

Lebih lanjut Barimbing memastikan bahwa 26 nama tersangka yang dilarang ke luar negeri itu termasuk anggorta DPR yang sekarang masih aktif

BACA JUGA: Alasan Promosi, Dua Hakim PN Dimutasi

"Nama Pak Panda Nababan juga masuk," sebut Barimbing.

Imigrasi, lanjut Barimbingf, juga telah mengeluarkan surat siar tentang pencegahan 26 nama tersangka suap itu ke 130 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia, baik yang ada di pelabuhan udara, pelabuhan laut ataupun pos lintas batas
"Pencegahannya berlaku sampai 1 September 2011," sambung Barimbing.

Seperti diketahui, sejak 27 Agustus 2010 lalu KPK secara resmi menetapkan 26 politisi DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka

BACA JUGA: Korupsi APBD Libatkan Politisi Lokal

26 tersangka itu berasal dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan  (FPPP).

Dari FPDIP, KPK menetapkan 14 nama sebagai tersangka yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos PormesDari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Soewarno dan Panda Nababan.

Dari Fraksi Golkar periode 1999-2004, 10 nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky Baramuli.

Untuk nama-nama tersangka dari Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPRHanya TM Nurlif saja yang sekarang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Sedangkan Paskah Suzetta pernah menjabat sebagai Menteri Negara Kepala Bappenas, sementara Baharudin Aritonang juga tercatat sebagai mantan Wakil Ketua BPK.

Sedangkan politisi PPP yang jadi tersangka adalah Wakil Sekjen DPP PPP, Sofyan Usman dan Daniel TanjungPara tersangka itu dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II DPR Kaji Pemekaran Kalbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler