"Pemeriksaan terhadap tersangka, kan hal biasa yang dilakukan KPK
BACA JUGA: Alasan Promosi, Dua Hakim PN Dimutasi
Kalau ditanya kenapa baru diperiksa sekarang, padahal sudah ditetapkan tersangka pada Juli lalu, itu tergantung penyidikDitanya apakah Epe akan langsung ditahan, Haryono menyatakan bahwa itu tergantung penyidik
BACA JUGA: Korupsi APBD Libatkan Politisi Lokal
Penahanan akan dilakukan atas dua penilaian, yakni subyektif dan obyektifBACA JUGA: Komisi II DPR Kaji Pemekaran Kalbar
Selain itu katanya, jika bukti-bukti telah mencukupi dan penyidik merasa perlu melakukan penahanan, maka Epe bisa langsung ditahan."Meski baru kali pertama diperiksa, namun jika penyidik merasa perlu melakukan penahanan, bisa saja dilakukanSebaliknya, jika penyidik belum merasa perlu menahan, ya, berarti tersangka masih bisa menghirup udara bebas," terangnya.
Soal jarak Manado-Jakarta yang cukup jauh, sehingga mempengaruhi jalannya pemeriksaan, menurut Haryono akan menjadi salah satu pertimbangan KPK juga"Kan lebih efisien kalau tersangka dalam menjalani pemeriksaan jaraknya lebih dekat dengan KPK, sehingga memudahkan penyidikan nanti," tandasnya.
Haryono pun menambahkan, bahwa dalam kasus korupsi, begitu ditetapkan tersangka, tidak ada istilah menghentikan perkaraKasusnya akan diteruskan sampai ke penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu JWT Lengkey, Ketua LSM Anti Korupsi Sulut INCEOr mengatakan, pemanggilan terhadap Epe akan memperjelas kasus korupsi Tomohon tersebutDia pun yakin bahwa status Epe akan segera naik ke penuntutan"Walaupun Epe nanti memenangkan pemungutan suara ulang di Wailan, tetap tidak akan ada pelantikanApalagi Pasal 40 UU KPK jelas menyatakan KPK tidak boleh meng-SP3 kasus korupsi," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Lebih Kenal Figur Nanan
Redaktur : Tim Redaksi