Cukup Bukti, Wako Tomohon Bakal Dibui

Jumat, 17 September 2010 – 00:11 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe, yang akan dilaksanakan pada Rabu (22/9) mendatang, dibenarkan oleh pimpinan KPK Haryono UmarDihubungi JPNN, Haryono menyatakan, dalam surat nomor: SPGL-2248/23/IX/2010 tertanggal 14 September 2010, Epe dipanggil sebagai tersangka terhadap dugaan penggunaan APBD Tomohon Tahun Anggaran 2006 dan 2008.

"Pemeriksaan terhadap tersangka, kan hal biasa yang dilakukan KPK

BACA JUGA: Alasan Promosi, Dua Hakim PN Dimutasi

Kalau ditanya kenapa baru diperiksa sekarang, padahal sudah ditetapkan tersangka pada Juli lalu, itu tergantung penyidik
Masing-masing penyidik punya cara sendiri-sendiri dalam melakukan penyidikan," tutur Haryono yang dikontak JPNN via telepon, Kamis (16/9).

Ditanya apakah Epe akan langsung ditahan, Haryono menyatakan bahwa itu tergantung penyidik

BACA JUGA: Korupsi APBD Libatkan Politisi Lokal

Penahanan akan dilakukan atas dua penilaian, yakni subyektif dan obyektif
Jika yang bersangkutan diduga akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, maka penahanan perlu dilakukan

BACA JUGA: Komisi II DPR Kaji Pemekaran Kalbar

Selain itu katanya, jika bukti-bukti telah mencukupi dan penyidik merasa perlu melakukan penahanan, maka Epe bisa langsung ditahan.

"Meski baru kali pertama diperiksa, namun jika penyidik merasa perlu melakukan penahanan, bisa saja dilakukanSebaliknya, jika penyidik belum merasa perlu menahan, ya, berarti tersangka masih bisa menghirup udara bebas," terangnya.

Soal jarak Manado-Jakarta yang cukup jauh, sehingga mempengaruhi jalannya pemeriksaan, menurut Haryono akan menjadi salah satu pertimbangan KPK juga"Kan lebih efisien kalau tersangka dalam menjalani pemeriksaan jaraknya lebih dekat dengan KPK, sehingga memudahkan penyidikan nanti," tandasnya.

Haryono pun menambahkan, bahwa dalam kasus korupsi, begitu ditetapkan tersangka, tidak ada istilah menghentikan perkaraKasusnya akan diteruskan sampai ke penuntutan di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu JWT Lengkey, Ketua LSM Anti Korupsi Sulut INCEOr mengatakan, pemanggilan terhadap Epe akan memperjelas kasus korupsi Tomohon tersebutDia pun yakin bahwa status Epe akan segera naik ke penuntutan"Walaupun Epe nanti memenangkan pemungutan suara ulang di Wailan, tetap tidak akan ada pelantikanApalagi Pasal 40 UU KPK jelas menyatakan KPK tidak boleh meng-SP3 kasus korupsi," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Lebih Kenal Figur Nanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler