26.808 Petani di Kabupaten Bekasi Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 09 Desember 2022 – 16:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 26.808 petani di Kabupaten Bekasi, Jumat (9/12). Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com - BEKASI - Sebanyak 26.808 petani di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun perlindungan yang diberikan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dan seluruh iurannya dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Bekasi 2022.

BACA JUGA: Seminar Internasional, BPJS Kesehatan Bahas Peningkatan Kesadaran Anti Kecurangan JKN

Pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu merupakan hasil kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jabar.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin bersama Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan secara langsung menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan petani di area Pertanian Terpadu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jabar, Jumat (9/12).

BACA JUGA: Genjot Penyaluran BSU, Kemnaker Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos

Dani berharap perlindungan jaminan sosial  ketenagakerjaan itu bisa bermanfaat kepada para petani. "Kami merasa harus memiliki keberpihakan, kepedulian kepada petani dan salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan memberikan perlindungan bagi para petani melalui asuransi ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Dani dalam keterangan tertulis.

Zainudin pun memuji terobosan Pemkab Bekasi yang memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan, seperti petani.

BACA JUGA: Panca Wijaya Dorong Milenial Cinta Pertanian lewat Petani Muda Ogan Ilir Bangkit

"Produktivitas para petani harus terus dijaga agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas sehingga menghasilkan komoditi yang berkualitas dan melimpah. Ini merupakan gerakan yang sangat baik dan patut diapresiasi," ujar Zainudin.

Zainudin mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk bisa mengikuti langkah Pemkab Bekasi dalam memberikan perlindungan bagi petani maupun pekerja rentan lainnya. 

"Jadi, mudah-mudahan prakarsa dan kolaborasi kami bersama pemerintah pusat hingga pemerintah daerah akan segera menghadirkan sosial yang terbaik sehingga menjamin kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya," ujar Zainudin.

BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi lebih dari 900 ribu petani yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp 16.800 per bulan.

Manfaat perlindungan yang akan didapatkan, antara lain, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. 

Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 

Sementara, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. 

Selain itu, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler