Genjot Penyaluran BSU, Kemnaker Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos

Rabu, 07 Desember 2022 – 10:35 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.

Kemnaker berharap agar BSU bisa tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU pada Seasa (20/12).

BACA JUGA: Gandeng Perusahaan Otomotif, Kemnaker Gelar Walk In Interview

"Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui siaran persnya, Selasa (6/12).

Anwar mengatakan, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima.

BACA JUGA: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan yang Terkena PHK

Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima, sedangkan sisanya disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.

Menurut Anwar, sisa penyaluran BSU yang harus dikejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target.

BACA JUGA: Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru

"Kami optimistis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelas Anwar.

Dia mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Anwar menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan bisa saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan mengimbau pekerja/buruh memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos," terang Anwar. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kabar Baik untuk yang Belum Menerima BSU, Begini Kata Kemnaker


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler