27 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing akan Dipulangkan

Sabtu, 11 Maret 2017 – 03:00 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, ANAMBAS - jpnn.com - Imigrasi Tarempa akhirnya memulangkan sebanyak 27 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam yang tertangkap mencuri ikan di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (10/3).

Dari 27 tersebut sebanyak 21 di antaranya merupakan tangkapan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan sisanya tangkapan dari Lanal Tarempa.

BACA JUGA: Luhut Lebih Memilih Pulau Nipah daripada Pulau Tolop

"Besok hari Sabtu (11/3) mereka akan dikirim ke Tanjungpinang dengan menggunakan ferry kemudian diinapkan di Tanjungpinang hingga Senin (13/3). Kemudian pada Senin (13/3) pagi akan dikirim ke Jakarta menunggu jemputan pesawat dari Vietnam," ungkap kepala kantor Imigrasi Tarempa Ikhsanul Humalapane.

Ikhsanul mengungkapkan biaya kepulangan warga negara Vietnam ini seluruhnya ditanggung oleh keduataan Vietnam yang ada di Jakarta.

BACA JUGA: Halooo, Kapan Masyarakat Dapatkan e-KTP?

Lebih jauh menurut Iksanul, sebelum pemulangan imigrasi sudah melakukan kontak dengan pihak Kedutaan Negara Vietnam, keluarga dan pihak agen para nelayan ini.

"Jika dokumen dan biayanya sudah disiapkan maka kita akan berangkatkan," ungkapnya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: “Saya Menemukan Bapak Sudah Tiada,”

Untuk menjaga keamanan, mereka dikawal lima orang. Tiga diantaranya dari imigrasi, 1 orang anggota Lanal dan satu orang dari PSDKP.

Untuk saat ini tambah Ikhsanul, masih ada 79 ABK asing yang belum dipulangkan ke negara asal. 17 orang Warga Negara Asing yang diamankan Angkatan Laut dan 62 dari PSDKP.

"Itu yang akan dipulangkan karena non justisia, kalau lima lainnya tetap akan ditahan karena merupakan tersangka. Mereka ini Nahkoda kapal," jelasnya.

Terpisah Ivan dari PSDKP Tarempa membenarkan, warga Vietnam yang dideportasi merupakan tangkapan dari kapal pengawas perikanan pada tahun 2016 lalu.

Setidaknya pada bulan Maret tahun lalu ada 2 orang,bulan Mei 2 orang, Juli 4 orang Agustus 2 orang dan bulan November ada 11 orang.

"Mereka yang dipulangkan ini hanya ABK saja, sedangkan saat ini masih ada 15 nahkoda yang tidak dipulangkan karena menjadi tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Ivan.

Ivan, tidak ada jaminan jika mereka yang sudah dipulangkan ini tidak akan datang lagi ke Indonesia untuk mencuri ikan.

"Mereka ini pekerja, bisa saja datang kembali karena yang membawa mereka itu nahkoda," ungkapnya.

Sebelumnya, dirinya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap nahkoda, ada beberapa cara untuk mencuri ikan di laut Indonesia. Ada

kapal pencuri ikan yang membawa hasil curiannya sendiri ada juga yang menggunakan broker atau kapal pengenagkut ikan hasil tangkapan.

Untuk hukumannya berbeda. Untuk pencuri ikan biasanya dikenakan pasal 92 dan 93 UU N0 45 tahun 2009. Namun untuk kapal pengangkut, kata Ivan, akan dikenakan pasal 94 dan 98.

"Jika dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, maka akan dikenakan ancaman satu tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta dan jika tidak ada SPB akan dikenakan kurungan 5 tahun dengan denda Rp 1,5 milliyar," jelas Ivan. (sya)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Greget! Nyolong di Peruamahan TNI-Polri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler