jpnn.com, TARAKAN - jpnn.com -Warga Kalimantan Utara yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik harus bersabar.
Sebab, mereka belum akan memiliki e-KTP dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Gubernur Berharap Jelang Pilgub e-KTP Tuntas
Itu terjadi karena lelang blanko e-KTP di pemerintah pusat masih belum tuntas.
“Informasi dari Kemendagri pemenang lelang diprediksikan di akhir Maret atau di awal April. Tapi itu masih kabar burung yang kami dengar,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Kaltara Sumaji, Rabu (8/3).
BACA JUGA: Kemendagri dan KPK Sepakat Optimalkan Data Kependudukan
Bagi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP, dia menyarankan meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP yang ada di kecamatan maupun Disdukcapil.
“Surat keterangan pengganti itu berlaku sampai jadinya e-KTP,” sebutnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Dapat Info dari BPK soal e-KTP, Ternyata..
Pihaknya juga akan memberikan imbauan kepada lembaga, perbankan dan SKPD untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, meski sebatas menggunakan surat keterangan pengganti.
“Kalau bisa pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada provinsi agar bisa melelang blankonya,” ujarnya. (san/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Khusus Buat Orang Besar yang Bantah Terlibat e-KTP
Redaktur & Reporter : Ragil