277 Guru di Aceh Utara Terima SK PPPK, Mahyuzar: Beri Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Rabu, 16 Agustus 2023 – 11:54 WIB
Pj Bupati Aceh Utara berswafoto bersama guru usai menerima SK pengangkatan PPPK di Kantor Bupati Aceh Utara, Senin (14/8/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Aceh Utara)

jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membagikan surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) fungsional guru kepada 277 orang.

Sebanyak 277 PPPK itu merupakan formasi fungsonal guru tahun 2022. Mereka ditempatkan di berbagai sekolah jenjang SD dan SMP dalam wilayah Aceh Utara.

BACA JUGA: 620 Guru di Aceh Tengah Terima SK PPPK, Mirzuan: Selamat Bertugas

Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar berharap sebagai rasa syukur atas pengangkatan, para guru yang telah mendapatkan SK itu bisa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat

"Tingkatkan selalu disiplin dalam bekerja dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga dedikasi tinggi," kata Mahyuzar di Aceh Utara.

BACA JUGA: 15 Agustus, SK PPPK 2022 Diserahkan Serentak Secara Nasional 

Dia menjelaskan PPPK diangkat berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU itu disebutkan bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Lebih Mudah, Ada Peluang Besar CPNS

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

"Saya sangat mengharapkan untuk menjaga nama baik PPPK dan Pemkab Aceh Utara dalam setiap beraktivitas dan di mana pun ditugaskan. Maka layani masyarakat dengan baik dan ikhlas, serta jadilah teladan yang baik bagi mereka, karena itu akan menjadi amal ibadah," kata Mahyuzar.

Menurut dia, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jika jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

"Saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara beserta seluruh jajarannya untuk memantau kinerja dan disiplin para guru yang hari ini diangkat menjadi PPPK dan selanjutnya laporkan secara berkala kepada saya," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   SK PPPK   PPPK guru   Aceh Utara  

Terpopuler