jpnn.com - TANAH LAUT - Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Laut H Tajuddin Noor Effendi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, membuka 279 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.
Menurut Tajuddin, penerimaan PPPK tersebut menindaklanjuti keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB). "Formasi tersebut terdiri atas 201 untuk formasi tenaga guru, 65 formasi untuk tenaga kesehatan dan 13 formasi untuk tenaga teknis lainnya," katanya, Senin (10/10).
BACA JUGA: Peringatan Keras dari Sekjen Kemenag bagi yang Berani Menyunat Gaji PPPK
Terkait waktu dan pelaksanaan seleksi, Tajuddin mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di sisi lain, Tajuddin mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Tanah Laut tetap disiplin dan tidak bermain-main dengan narkoba. "Ada beberapa PNS diberhentikan karena melanggar aturan disiplin. Di antaranya, karena melanggar ketentuan aturan jam kerja hingga penyalahgunaan narkoba," kata Tajuddin.
BACA JUGA: Murad Ismail Minta Guru PPPK Bekerja Keras Mendongkrak Kualitas Pendidikan
Dia juga mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang petunjuk teknis dari peraturan tersebut dijelaskan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 6 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Nomor 7 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, PNS tidak terulang kembali melakukan pelanggaran serupa.
BACA JUGA: PGRI Selalu Menyuarakan Guru Honorer Diangkat jadi ASN, Minimal PPPK
"Kami berharap tidak ada lagi PNS diberhentikan terkait pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh kepala SKPD di Tanah Laut agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di masing-masing instansi," ungkap Tajuddin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi