jpnn.com, YOGYAKARTA - Penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan terus mendapatkan penolakan.
Kali ini, 28 guru besar di sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta menyatakan menolak penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut.
BACA JUGA: KPK Digoyang, Faisal Basri Ajak Warga Menggembosi Oligarki dan Rocky Tagih Nawacita Jokowi
"Kami mengajak seluruh komponen bangsa yang masih hidup nurani kebangsaannya, untuk menolak TWK (tes wawasan kebangsaan) dan penonaktifan pegawai yang terdampak," kata Koordinator Guru Besar yang juga Rektor UII Fathul Wahid melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Minggu (16/5).
Pernyataan sikap itu berasal dari 28 guru besar/profesor dari UII, UNY, UGM, UMY, Universitas Abdurrab, Unpad, Universitas Mercu Buana, UIN Jakarta, UIR, UMJ, serta Unida Gontor.
BACA JUGA: Rocky Gerung: KPK Dikerdilkan Sesuai Pesanan Oligarki
"Ini adalah dukungan tulus yang dilandasi dengan rasa cinta dan rindu akan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi dan lebih bermartabat," ujar Fathul.
Menurut dia, penonaktifan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK diduga bermuatan kepentingan yang tidak sejalan dengan misi pemberantasan korupsi yang sebenarnya.
BACA JUGA: KPK Pastikan Pembebastugasan 75 Pegawai tak Mengganggu Kinerja
Fathul menyebut soal dalam TWK pegawai KPK banyak yang di luar nalar sehat.
Oleh sebab itu, dia menilai wajar ketika anggapan penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan skenario mulai menyeruak.
Pasalnya, banyak pegawai yang selama ini telah membuktikan diri mempunyai komitmen kuat dan diakui darma baktinya di dalam dan di luar negeri dalam pemberantasan korupsi, tidak lolos tes.
"Kami sangat khawatir, ketika KPK menjadi makin lemah dengan disingkirkannya orang-orang dengan integritas tinggi satu per satu dan bukan tidak mungkin, jika pola yang sama berlanjut di masa depan, gigi KPK makin tumpul dan Indonesia menjadi surga bagi para koruptor," ujar Fathul.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.
"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," ucapnya.
Selain itu, Ali juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan apa pun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy