Penertiban sebanyak 28 juta lebih unit BMN ini, disebutkan berasal dari 20.272 satuan kerja, atau 95 persen dari total 21.447 satuan kerja di kementerian dan kelembagaan yang ada di Indonesia
BACA JUGA: Program Stimulus Fiskal Dipertahankan
"Penertiban BMN dilakukan di 74 K/L (kementerian/lembaga), di mana 58 K/L telah selesai 100 persen dan 6 K/L sedang daam prosesDiakui Hadiyanto, saat ini kondisi inventarisasi BMN di K/L memang masih belum dilakukan dengan baik
BACA JUGA: Pelatihan Pelaku UKM Masih Jadi Prioritas
Selain itu, pemanfaatan BMN juga belum optimal, serta pengamanan BMN di K/L belum dilakukan secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel"Karena itu, di tahun 2010, investarisasi BMN menjadi starting poin untuk pelaksanaan pengelolaan BMN, sesuai dengan amanat PP nomor 6 tahun 2006, dengan melakukan finalisasi IP-BMN dan optimalisasi pengelolaan aset negara," ujar Hadiyanto lagi.
Dijelaskan Hadiyanto, adapun peranan IP nantinya diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum, serta terciptanya integrasi proses penganggaran dengan proses perencanaan aset
BACA JUGA: Hadapi ACFTA, Bea Cukai Perketat Pengawasan
"Pengelolaan aset dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban atau pelaporan aset, sehingga akan tercipta transparansi dalam manajemen aset negara," katanya(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarif: ACFTA Mampu Buka Peluang Usaha UKM
Redaktur : Tim Redaksi