KEGIATAN playgroup Saint Monica Jakarta School, di Jalan Danau Indah Raya Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin (16/5) secara resmi ditutup oleh Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Menengah (Dikmen) Pemkot Jakarta Utara. Penutupan dilakukan dengan melayangkan surat kepada Yayasan Pendidikan Mulia Bakti, pengelola sekolah internasional tersebut.
Lantaran, kelompok bermain Saint Monica Jakarta School belum memiliki izin resmi. "Kami tadi telah bertemu Kepala Saint Monica Jakarta School, Ibu Lidia. Kami menyampaikan surat untuk menghentikan aktivitas playgroup terhitung sejak 16 Mei 2014,‚" terang Kepala Sudin Dikmen Jakarta Utara, Mustafa Kemal usai berkunjung ke Saint Monica Jakarta School, kemarin (16/5).
BACA JUGA: Murid Diduga Disodomi, PAUD Saint Monica Ditutup
Dia juga mengatakan, kelompok bermain sekolah elite itu baru boleh melakukan aktivitas kalau semua izin yang diperlukan sudah diurus sesuai Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal.
"Kedatangan saya ke Saint Monica ini tidak terlepas dari perintah Kepala Dinas Pendidikan DKI. Yang meminta melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan izin pada satuan pendidikan di sekolah ini," cetusnya juga.
Dengan ditutupnya kegiatan kelompok bermain tersebut, pihak Sudin Dikmen Jakarta Utara juga memberikan solusi terkait murid-murid playgroup di sekolah itu. Yakni, meminta pihak sekolah menyalurkan peserta didik ke lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdekat. "Bisa juga peserta didiknya dikembalikan kepada orang tuanya," paparnya juga.
Dia juga mengatakan, jumlah peserta didik kelompok bermain saat ini yang ada di Saint Monica Jakarta School berjumlah 28 siswa. Pejabat yang akrab disapa Kemal ini juga mengatakan, akan terus memonitor dugaan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang guru wanita yang mengajar di playgroup di sekolah yang tersebut.
BACA JUGA: Pengacara Tewas Ditabrak Gerbong KRL
Kemal juga sudah meminta pihak yayasan menghentikan sementara guru yang diduga melakukan pelecehan seksual sampai ada keputusan hukum tetap yang dilakukan kepolisian. "Pihak yayasan juga harus meneliti kembali kualifikasi dan kompetensi guru yang mengajar di kelompok bermain. Yakni recruitment guru harus sesuai dengan Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009," beber Kemal lagi.
Kemal juga menambahkan, selain playgroup di sekolah Saint Monica Jakarta School juga terdapat TK dan SD. Namun untuk TK dan SD sudah memiliki izin resmi. "Selama ini kebanyakan yayasan pendidikan jika sudah mengantongi izin TK, maka saat membuka program kelompok bermain tidak mengajukan izin lagi. Padahal untuk kelompok bermain tetap harus ada izin yang berbeda," tegasnya juga. (dai/ibl/mas/cr2)
BACA JUGA: 11 CPNS Pemkab Tangerang Mengundurkan Diri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Telepon, Pengacara Tewas Terseret KRL
Redaktur : Tim Redaksi