28 Unit Usaha & Mitra Pemasok APP Sinar Mas Raih Penghargaan SMK3 dari Kemnaker

Rabu, 25 Mei 2022 – 14:11 WIB
28 perusahaan yang merupakan unit usaha dan mitra pemasok APP Sinar Mas meraih penghargaan SMK3. Foto: dok.APP Sinar Mas

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 28 perusahaan yang merupakan unit usaha dan mitra pemasok Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas meraih penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Perusahaan-perusahaan yang merupakan unit usaha dan mitra pemasok APP Sinar Mas itu bergerak di bidang industri kehutanan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Pabrik Garudafood di Gresik Raih 2 Penghargaan dari Menaker Ida Fauziyah

Mereka meraih penghargaan SMK3 untuk kategori serifikat emas dan bendera emas.

Selain penghargaan SMK3, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Tangerang juga memperoleh penghargaan Zero Accident yang merupakan apresiasi kepada perusahaan yang berhasil melaksanakan program K3 sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada waktu tertentu, serta penghargaan dalam hal penanggulangan Covid-19 (P2CoVID).

BACA JUGA: Menaker Anugerahkan Penghargaan Kepada 15 Gubernur sebagai Pembina K3 Terbaik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara penyerahan penghargaan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (24/5), mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus mengkampanyekan K3.

“Yakni dengan memberikan apresiasi berupa pemberian Penghargaan K3 kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3," kata Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA: 4 Hal Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Mantan Istri Cari SK Pemecatan

Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata mengatakan penghargaan ini menjadi motivasi dan komitmen bagi APP Sinar Mas untuk mengimplementasikan aspek-aspek K3 dalam upaya meningkatkan kinerja perusahaan.

"Pencapaian ini merupakan komitmen dan dukungan kami kepada pemerintah dalam implementasi penerapan manajemen K3 (SMK3) di lingkup perusahaan, baik unit usaha kami maupun mitra kami dari mulai hulu sampai dengan hilir," terang Suhendra Wiriadinata dalam keterangannya, Rabu (2/5).

Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler