4 Hal Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Mantan Istri Cari SK Pemecatan

Rabu, 25 Mei 2022 – 07:12 WIB
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menganalisis kasus perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi kasus perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH yang belakangan viral.

Adapun kedua oknum polisi itu telah terkena sanksi berdasar putusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yang sudah digelar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Layangan Putus versi Polda Metro Jaya, Polwan Cantik Jadi Selingkuhan, Kisahnya Bikin Meradang

Briptu A diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Polwan Bripda RPH mendapat sanksi demosi atau turun jabatan.

BACA JUGA: Wahai Briptu Andreas dan Bripda Rika, Kalian Sudah Keterlaluan, Pantas Dihukum Berat

Ada 4 hal yang mendapat sorotan Reza Indragiri Amriel.

1. Apa Bukti Briptu A Sudah Dipecat?

Reza Indragiri Amriel menilai sanksi PTDH terhadap Briptu A sangat tepat.

BACA JUGA: Briptu DA Resmi Ditahan, Hukuman Berat Menanti

Kendati demikian, Reza mempertanyakan Surat Keputusan (SK) PTDH terhadap Briptu A.

"Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya, kan, ada SK-nya," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

"Mantan istri sepertinya mencari SK pemecatan sebagai alat bukti untuk memperkarakan mantan suaminya secara pidana," sambung Reza.

2. Perilaku Oknum Polisi Berselingkuh

Reza Indragiri Amriel pun mengulas tentang perilaku oknum polisi yang berselingkuh.

Dia mengatakan, dalam sebuah riset ditemukan bahwa oknum polisi yang berselingkuh memiliki kecenderungan dua kali lebih tinggi untuk melakukan pelanggaran disiplin profesi lainnya.

"Jadi, pemecatan terhadap polisi yang berselingkuh diharapkan bisa lebih membersihkan organisasi," ujar Reza.

3. Hasil Riset Perceraian di Lingkup Kepolisian

Hasil riset lain, lanjut Reza, perceraian dalam lingkungan kepolisian ternyata lebih tinggi dibanding yang terjadi di kalangan masyarakat sipil.

"Jadi, institusi kepolisian berhadapan dengan risiko tinggi bagi terjadinya berbagai penyimpangan. Spesifik, penyimpangan akibat ulah polisi yang menyeleweng," ujar Reza.

4. Mengapa Polwan Bripda RPH Tidak Dipecat?

Reza juga mempertanyakan soal hukuman Briptu A yang lebih berat dibanding Bripda RPH.

Padahal dalam kasus perselingkuhan seharusnya baik pihak laki-laki dan perempuan diberikan hukuman yang sama.

"Persepsi umum bahwa lelaki yang main gila adalah lebih bersalah daripada perempuan pezina merupakan sikap diskriminasi gender yang seharusnya dielakkan," ujar Penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Zulpan Ungkap Fakta Terbaru Briptu A Berselingkuh dengan Polwan, Ternyata


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler