jpnn.com, JAKARTA - Pabrik PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, meraih dua penghargaan sekaligus dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Republik Indonesia
Dua penghargaan yang diserahkan di ruang Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (24/5), yakni di bidang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Penghargaan Kecelakaan Nihil atau Zero Accident Award (ZAA).
“Untuk periode 2018 - 2021 data Zero Accident Award (ZAA) JKO (Jumlah Kerja Orang) di Garudafood berjumlah 22.690.304 tanpa kecelakaan kerja dan berhasil memperoleh Zero Accident Award (ZAA) pencapaian 91,57 persen untuk Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) tingkat lanjutan dengan penerapan memuaskan dan mendapatkan Sertifikat dan Bendera Emas,” kata Direktur PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk Basuki Nur Rohman dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi dan menguatkan komitmen untuk mengimplementasikan aspek-aspek K3 dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan.
BACA JUGA: Karyawan WFH Dapat Hak Sama Dalam Kecelakaan Kerja, Ini Perinciannya
Perlu diketahui, Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Zero Accident Award merupakan apresiasi yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada waktu tertentu.
BACA JUGA: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Menaker Ida Fauziyah: Saya Sangat Berduka
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya menyebutkan berdasarkan data BPS Ketenagakerjaan sejak Januari - Maret 2022 jumlah kecelakaan kerja tercatat 61.805 kasus, didominasi oleh kelompok usia muda 20-25 tahun.
“Sehingga diperlukan upaya pendekatan dan promosi preventif terkait K3 yang lebih intens dan inovatif,” kata Ida Fauziyah.
Dijelaskan bahwa secara umum peningkatan pengawasan ketenagakerjaan termasuk K3 memang menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Upaya tersebut menunjukkan hasil yang positif dengan mencatat tren peningkatan perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil dari 1.268 perusahaan di 2021 menjadi 1.742 di 2022 atau naik 37,4 persen.
Selain itu jumlah perusahaan yang telah menerapkan SMK3 juga mengalami peningkatan.
“Hal ini dbuktikan dengan pelaksanaan audit eksternal dan perusahaan yang memiliki sertifikat SMK3 di tahun 2021 tercatat berjumlah 1.616 perusahaan dan di tahun 2022 berjumlah 2.004 perusahaan, naik sebesar 24 persen,” terang Ida. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad