283 Perusahaan di Sumut Megap-megap, yang Kena PHK Banyak Banget, Sedih

Sabtu, 09 Mei 2020 – 02:12 WIB
Sudah 14 ribu pekerja di Sumut terkena PHK dampak pandemi COVID-19. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/JPNN.

jpnn.com, MEDAN - Terdata sudah ada 283 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan merumahkan karyawannya sebagai dampak pandemi COVID-19.

Jumlah pekerja dari 283 perusahaan yang terkena PHK dan dirumahkan mencapai sekitar 14 ribu orang.

BACA JUGA: Garuda Plaza Hotel Medan juga Megap-megap, Kasihan Ratusan Karyawannya

"Perusahaan yang paling banyak melakukan PHK atau merumahkan karyawan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel dan biro perjalanan wisata," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar di Medan, Jumat (8/5).

Hartono mengharapkan COVID-19 bisa segera berlalu agar PHK tidak semakin besar atau pekerja kembali bisa bekerja lagi.

BACA JUGA: Perusahaan Startup Ini Tidak Kuat Lagi Menghadapi Corona, Kasihan Karyawannya

Menurut dia, meski dalam keadaan sulit, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

"Perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah seperti melakukan dialog untuk menghasilkan kesepakatan mengenai pembayaran THR," katanya.

BACA JUGA: Gelombang Guru PNS Pensiun Bakal jadi Ancaman Serius, Jangan Anggap Sepele

Adapun bagi perusahaan yang masih eksis atau tidak terdampak COVID-19 diimbau memberikan THR dengan jumlah sesuai ketentuan.

Pekerja yang di PHK, ujar Harianto, diminta untuk segera mendaftar Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

"Sumut dapat kuota Kartu Pra Kerja sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja dapat diperoleh dengan mendaftar secara daring," katanya.

Bagi yang merasa kesulitan mendaftar secara daring/online, bisa menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun provinsi.

Petugas disnaker, katanya akan membantu pekerja mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Prakerja. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler