jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya mengumumkan nama-nama 284 nominasi calon hakim Ad Hoc yang telah lulus seleksi tes tertulis. Mereka merupakan perwakilan unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan perwakilan unsur Apindo. Para calon hakim itu yang berasal dari 33 provinsi di Indonesia.
Dari total 284 orang nominasi calon Ad Hoc tersebut, sebanyak 260 calon hakim akan ditugaskan di Pengadilan Hubungan Industrial. Rinciannya, 118 orang merupakan perwakilan SP/SB dan 142 orang perwakilan Apindo.
Sedangkan sisanya sebanyak 24 calon hakim Ad Hoc akan bertugas di Mahkamah Agung. Mereka terdiri dari 12 orang perwakilan SP/SB dan 12 orang perwakilan Apindo.
“Nantinya calon hakim Ad Hoc yang terpilih dalam tahapan akhir akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial, baik di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang di Jakarta pada Selasa (8/9).
Dirjen Haiyani mengatakan Pengumuman nominasi canon hakim Ad Hoc itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 363 tahun 2015 tentang Daftar Nominasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung yang telah lulus tes tertulis.
Haiyani menambahkan, pelaksanaan seleksi tes tertulis calon hakim Ad Hoc dilakukan secara serentak pada pertengahan bulan Agustus lalu.
“Pemerintah berharap para peserta yang lolos dalam tahapan-tahapan seleksi calon hakim adhoc ini merupakan orang-orang terbaik sehingga dapat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung,” kata Haiyani.
“Para nominasi calon Ad Hoc yang telah lulus seleksi tes tertulis ini akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kompetensi yang akan dilaksanakan Mahkamah Agung untuk nominasi calon hakim Ad Hoc pengadilan Hubungan Industrial dan Komisi Yudisial untuk calon hakim Adhoc pada Mahkamah agung,” kata Haiyani.
Hasil seleksi ini dapat segera bekerja untuk mengisi/ menggantikan hakim ad hoc yang akan berakhir masa tugasnya pada bulan maret 2016 nanti. Keberadaan hakim adhoc ini dibutuhkan agar tidak terjadi kekurangan atau kevakuman Hakim Adhoc dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.
Haiyani mengatakan ke depannya tugas dan tantangan para hakim Ad Hoc pengadilan Hubungan Industrial dalam menangani kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial akan semakin kompleks.
Berbagai kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja dan pengusaha diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat dan cermat dengan mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.
BACA JUGA: KemenPAN-RB Dorong OB sampai PNS Ikut BPJS Kesehatan
“Di sisi lain, pemerintah mendorong agar situasi kondustif dalam hubungan industrial di Indonesia dapat tetap terjaga dengan mengedepankan dialog sosial secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha,” kata Haiyani. (adv)
BACA JUGA: Soal Pembubaran IPDN, Ahok: Presiden Senyum-Senyum Saja
BACA JUGA: Takut Disikat KPK, Ini yang Dilakukan Ayah Sherina
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Cantik Mantan Menkes Ini Ngaku Korban KPK, Begini Katanya...
Redaktur : Tim Redaksi