29 Tentara Resmi Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Langsung Ditahan

Kamis, 03 September 2020 – 12:00 WIB
Tangkapan layar fasilitas kerja di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, terbakar, Sabtu (29/8/2020). Foto: ANTARA/HO-Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Anggkatan Darat (Puspomad) telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan oknum tentara yang terlibat aksi penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Dari pemeriksaan itu, ada total 29 tentara yang dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Kasus Ciracas, Letjen Kiki Syahnakri Singgung Jiwa Korsa TNI

“Saat ini yang statusnya naik sebagai tersangka dan diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, Kamis (3/9).

Dodik menuturkan, total mereka memeriksa  51 personel dari kasus tersebut. Sebanyak 29 dijadikan tersangka, lalu 21 masih sebagai saksi. “Satu orang dikembalikan (dari penahanan) karena statusnya murni saksi,” imbuh dia.

BACA JUGA: Kecewa dengan Ulah Lutfi Agizal, Iis Dahlia: Bukan Urusan Gue, Jadi Gue yang Kena

Sementara 21 orang saksi lainnya terus menjalani pemeriksaan. Karena Puspomad meyakini masih ada tersangka lain dari kasus tersebut.

“Dari 51 personel yang diperiksa, semuanya berasal dari 19 satuan. Proses penyidikan masih terus berjalan, sampai tuntas semuanya," tegas dia.

BACA JUGA: Prof Juanda Komentari Teguran Mendagri kepada Bupati di Sultra

Diketahui, aksi penyerangan dipicu isu pengeroyokan anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas.

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.

Atas kejadian itu, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa membentuk tim khusus mengusut penyerangan tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim, kini telah dilakukan penetapan sejumlah tersangka yang merupakan prajurit TNI. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler