jpnn.com, SULAWESI TENGGARA - Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Juanda mengomentari sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menegur tiga Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Teguran itu didasari ketiga bupati itu melakukan kegiatan politik yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai aturan KPU dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Tegur Dua Bupati di Sultra Gara-gara Hal Ini, Jangan Dicontoh!
Ketiganya adalah Bupati Muna Rusman Emba, Bupati Muna Barat Laode M Rajiun dan Bupati Wakatobi Arhawi. Mereka sama-sama kembali mencalonkan diri di Pilkada masing-masing daerah sebagai bakal calon petahana.
Teguran itu dituangkan dalam surat yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.
BACA JUGA: Kecewa dengan Ulah Lutfi Agizal, Iis Dahlia: Bukan Urusan Gue, Jadi Gue yang Kena
Prof Juanda menilai apa yang sudah dilakukan Mendagri merupakan tindakan yang tepat.
"Tindakan dan teguran Pak Mendagri tersebut perlu kita dukung sebagai salah satu bentuk konkrit agar Pandemi Covid-19 dapat ditangani dan diminimalisir penyebarannya," ujar Prof Juanda, Rabu (2/9).
BACA JUGA: Lawan PDIP di Pilkada Surabaya Bukan Remeh-temeh, Wajar Megawati Khawatir
Menurutnya, Mendagri telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan fungsi serta wewenangnya sebagai pejabat negara.
"Tindakan bapak Mendagri menegur 3 Bupati di Sulawesi Tenggara tersebut yang seharusnya dilakukan oleh Mendagri sebagai pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Hal itu perlu dilakukan agar Pilkada Serentak 2020 bisa terlaksana dengan sukses. Mulai dari aspek persiapan, prosedur, pelaksanaan, hingga hasilnya hingga sukses dari aspek kesehatannya.
"Karena itu sangat tepat ketika ada Bupati yang membandel dan menyebabkan kerumuman massa yang melanggar aturan KPU dan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 ditegur," jelas Juanda.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa teguran tersebut adalah salah satu bentuk pembinaan sekaligus terkandung aspek edukasi juga berfungsi pengawasan agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
"Dapat dijadikan pembelajaran bagi kepala daerah yang lain di manapun di seluruh indonesia," lanjutnya.
Dia pun menegaskan, seharusnya para kepala daerah, baik itu bupati/walikota atau gubernur hendaknya bertindak bijak dengan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat khususnya Presiden dalam kaitannya dengan penanganan protokol kesehatan.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy