jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 2.907 orang peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dihelat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan secara serentak di 40 kota pada Sabtu (16/12).
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono meninjau pelaksanaan UPA di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta. Dia menyampaikan bahwa peserta UPA di Jakarta hari ini sebanyak 900 orang.
BACA JUGA: Mahasiswa Universitas Bung Hatta Jalani Kuliah Lapangan di DPN Peradi
“Kemudian ada di daerah-daerah lain yang tersebar di 39 kota di seluruh Indonesia,” ujar Dwiyanto didampingi Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi dan Ketua Dewan Pembina Peradi, Julius Rizaldi.
DPN Peradi dalam tahun ini sudah dua kali menyelenggarakan UPA. Total peserta yang mengikuti ujian, termasuk pada hari ini sekitar 9 ribu orang tersebar di sejumlah kota di Indonesia, termasuk Jakarta.
BACA JUGA: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Tegas Menolak Pembentukan DAN
“Total dengan jumlah gelombang yang kedua tahun 2023 sudah lebih dari sembilan ribu orang yang mengikuti terbagi dua gelombang,” ujarnya.
DPN Peradi melalui Panitian UPA 2023 telah mengirim utusan ke-39 kota di luar Jakarta untuk meninjau pelaksanaan ujian. Mereka tengah bekerja untuk memastikan UPA berjalan lancar dan melahirkan calon advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.
BACA JUGA: Peradi Jakbar Matangkan Persiapan Calon Advokat Sebelum Ikut Ujian
“Apa yang kami lakukan ini sebagai bagian penting yang selalu tidak terpisahkan dengan target kami agar tercapai advokat-advokat yang mempunyai kompetensi yang bagus dan standar,” ujarnya.
Dwiyanto menjelaskan DPN Peradi melaksanakan UPA secara serentak di seluruh Indonesia dengan soal dan pengawasan yang sama, sehingga semua peserta menghadapi situasi dan kesempatan yang sama.
“Harapannya adalah nanti yang lulus adalah benar-benar orang-orang yang memang dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang kami berikan,” katanya.
Lebih lanjut Dwiyanto menjelaskan, penerapan standar kompetensi dalam UPA ini untuk menghasilkan advokat yang benar-benar mumpuni sesuai dengan konsep wadah tunggal (single bar) organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memegang mandat perintah undang-undang untuk melaksanakan ke-singlebar-an itu. Single bar artinya adalah satu organisasi yang boleh mengurusi advokat di seluruh Indonesia sehingga kompetensi advokat itu menjadi bagian penting dalam satu pelaksanaan single bar di Indonesia,” ujarnya.
Sementara Julis Rizaldi mengatakan, UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan single bar dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Single bar ini akan terus dipertahankan karena ada pihak di luar Peradi yang menghendaki sistem multibar.
“Kami tetap bahwa Peradi adalah single bar. Itu satu-satunya yang memang sudah diarahkan oleh UU Advokat bahwa kita adalah single bar dan telah terbentuk Peradi adalah single bar,” katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Jakbar Kembali Gelar PKPA Bersama Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan