jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan menyebut pihaknya secara tegas menolak wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang kembali dimunculkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang akhir masa kekuasaannya.
Otto menyampaikan penolakan tersebut sebagaimana dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPN Peradi di Jakarta baru-baru ini yang dihadiri 153 dari 172 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dari berbagai wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Peradi Jakbar Kembali Gelar PKPA Bersama Polda Metro Jaya
Menurut Otto, wacana kembali mendirikan DAN yang disampaikan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD, merupakan salah satu fokus utama Rapimnas DPN Peradi di samping pandangan organisasi terhadap Pilpres 2024.
Otto menyebut sikap Peradi tetap konsisten menentang keras pendirian DAN seperti pada 2014. Kala itu, sekelompok orang mencoba agar DPR membahas pendirian DAN.
BACA JUGA: Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Kuasai Ilmu Hukum Persaingan Usaha
Sekitar sepuluh ribu advokat Peradi dari berbagai daerah di Indonesia pun melakukan unjuk rasa di DPR dan Istana Negera sehingga rencana pembahasan pendirian DAN pun dibatalkan.
“Saya mau berdebat kepada mereka, kasih kesempatan kepada kita, siapa pun dia, Pak Mahfud umpamanya kalau mengatakan DAN itu penting, kita mari berkomunikasi,” katanya.
BACA JUGA: Peradi Jakbar Matangkan Persiapan Calon Advokat Sebelum Ikut Ujian
Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi advokat merupakan organ negara yang independen dan mandiri. Konsep DAN sangat bertentangan dengan prinsip tersebut.
“Konsep DAN yang dibuat itu adalah bentuk intervensi kepada organisasi advokat, itu tidak boleh di dalam semua negara di dunia ini. Prinsip dasarnya itu. Tidak satu pun organisasi advokat di dunia ini dibantuk oleh negara, engak ada tuh ceritanya,” ujarnya.
Pendiran DAN akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya tidak independen karena di bawah kekuasaan pemerintah atau eksekutif. Ini juga akan merugikan para pencari keadilan.
“Bagaimana nasib pencari keadilan ini kalau kami bisa diatur-atur negara. Sedangkan kami berperkara melawan negara. Nasib si korban ini apa? Kasihan dong pencari keadilan ini,” ujarnya.
Dia menyebut jika advokat di bawah pemerintah, kekuasaan akan makin super power. Pasalnya, negara yang telah diwakili Polri dan Kejaksaan akan ditambah dengan advokat yang saat ini beradi di pihak rakyat pencari keadian.
“Kalau organisasi advokatnya tidak independen, the rule of law tidak akan bisa tegak. Di konsep DAN yang saya lihat, itu selalu mengatakan bahwa negara ingin mencampuri, mengangkat organisasi advokat,” ujarnya.
Peradi tegas menolak pendirian DAN bukan untuk kepentingan advokat, tetapi demi rakyat pencari keadilan. Wacana pendirian DAN ini merupakan kemunduran organisasi profesi advokat.
“Saya minta kepada pemerintah yang sekarang, terutama yang akan datang, harus memikirkan bahwa jangan sampai ada pejabat-pejabat yang berorientasi untuk kepentingan, pribadi, kelompok, tapi harus berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan,” ujarnya.
Otto mengungkapkan semua DPC Peradi juga menentang keras wacana pendirian DAN, salah satunya disampaikan DPC Peradi Martapura-Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami advokat Peradi yang ada di daerah, menolak dengan tegas adanya DAN, Dewan Advokat Nasional,” ujar Nur Wakib, Ketua DPC Peradi Martapura-Banjarbaru. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PP PMKRI Jajaki Kerja Sama Bidang Hukum dengan Peradi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan