291 Rumah Sakit Mengajukan Klaim Covid-19 pada BPJS Kesehatan

Minggu, 31 Mei 2020 – 06:19 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 291 rumah sakit telah mengajukan klaim khusus untuk kasus covid-19 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Beberapa klaim yang diajukan oleh RS telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Kritisi Kenaikan BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Apa Namanya Kalau Bukan Jahat?

Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, melalui keterangan tertulis baru-baru ini.

Iqbal menjelaskan, setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Pasien Positif Covid-19 di Mamuju Kabur dari Rumah Sakit

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

“Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi RS oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja. Pembiayaan klaim pasien covid-19 ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Iqbal.

BACA JUGA: Ini Keunggulan Mobil Tes PCR yang Jadi Rebutan Bu Risma dan Khofifah

Iqbal juga mengingatkan masa kedaluwarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi covid-19 dicabut oleh pemerintah.

Untuk itu, diharapkan RS bisa menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.

“Berkas klaim pasien covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” ujar Iqbal.

Adapun kriteria pasien yang bisa diklaim biaya perawatannya adalah yang sudah terkonfirmasi positif covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA, yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia.

BPJS Kesehatan mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit terkait penanganan penyakit covid-19.

Saat ini, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja. (ngopibareng/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler