jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan sebanyak 296 ribu guru honorer akan segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di 2023.
“Tahun ini insyaallah sedang dalam proses seleksi. Itu akan bertambah lagi jumlah guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK sebanyak 296 ribu,” kata Dirjen Nunuk dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (9/11).
BACA JUGA: Kemendikbudristek Mengajukan Formasi PPPK 2024 untuk Guru & Tendik, DPR Minta Afirmasi
Dia mengatakan bahwa jumlah tersebut akan menambah total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021, yakni 544.292 orang yang menjadi ASN PPPK.
Dari jumlah 544.292 tersebut, kata dia, sebanyak 293.860 guru di antaranya mengikuti seleksi pada 2021. Kemudian, 250.432 guru lainnya telah mengikuti seleksi pada 2022.
BACA JUGA: Guru Honorer Berijazah SMA Punya Peluang, Tunggu PP Turunan UU ASN 2023
“Jadi, kalau dijumlahkan sudah lebih dari 800 ribu guru honorer non-ASN menjadi ASN PPPK di tahun ini, dan hampir mencapai target 1 juta guru," ungkapnya.
Nunu menjelaskan pada 2020 Kemendikbudristek telah menghitung terdapat 1 juta guru honorer di Indonesia. Keseluruhan guru tersebut ditargetkan untuk diangkat secara bertahap pada 2021 menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Kado Indah di Hari Guru, Honorer K2 Siapkan Diri untuk Tes CAT BKN
“Pada 2024 mendatang dipastikan sebanyak 1 juta guru honorer itu semuanya telah diangkat menjadi ASN PPPK,” katanya.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa sejak 2019, Kemendikbudristek terus berupaya menuntaskan permasalahan guru honorer yang telah menahun, sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju.
Adapun perubahan positif yang ingin dicapai melalui rekrutmen guru ASN PPPK, yakni adanya perubahan status yang dapat membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
Kemudian, perubahan status tersebut akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi, serta memberikan solusi kebutuhan guru di daerah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi